725 Warga Pati Teken Jaminan, AMPB Ajukan Penangguhan Penahanan Botok dan Teguh

SAMIN-NEWS.com,PATI – Tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Mapolresta Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025), untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi dua aktivis AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya saat ini masih ditahan di Polda Jawa Tengah usai aksi demonstrasi pada awal Oktober lalu.

Dokumen permohonan yang diserahkan tim advokasi AMPB berisi jaminan dari 725 warga Pati yang menandatangani surat pernyataan resmi dan melampirkan KTP mereka. Tim hukum menilai dukungan besar masyarakat menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar perkara pidana, tetapi telah menyentuh solidaritas publik.

Dalam pernyataannya, Koordinator Tim Hukum AMPB, Kristoni Duha, menjelaskan bahwa permohonan tersebut mencakup pengalihan jenis penahanan maupun penangguhan penahanan, ditambah surat jaminan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan aktivis lokal.

“Ini bukan hanya permohonan dari kami selaku penasihat hukum. Ini juga suara warga. Ada 725 orang yang turut menjamin. Semua KTP-nya kami lampirkan,” tegas Kristoni.

Kristoni menambahkan bahwa pengajuan dilakukan segera setelah masa penahanan berakhir pada 20 November dan diperpanjang selama 40 hari. Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk mengejar batas waktu proses administrasi.

Ia juga menyoroti substansi hukum yang dikenakan kepada para aktivis AMPB. Tim advokasi menilai pasal yang digunakan tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi.

“Dari kaca mata hukum, ini kurang tepat. Perbuatannya sudah diatur jelas di undang-undang lalu lintas, tapi yang dipakai justru undang-undang umum,” ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Gabungan Aktivis Pati (GAP) telah mengirim surat permohonan rekonsiliasi kepada Kapolda Jateng, disertai dukungan anggota DPRD Pati, untuk membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami sangat berharap Kapolda mendorong penyelesaian lewat jalan damai, melalui rekonsiliasi atau restorative justice. Ini demi kebaikan bersama,” tutur Kristoni.

Sementara itu, Wakasat Intelkam Polresta Pati, AKP Hartoyo, memastikan bahwa berkas permohonan telah diterima secara resmi.

“Tanda bukti penerimaan pun telah diserahkan kembali kepada tim advokat AMPB,” ujarnya singkat.

Botok, Teguh, dan seorang sopir berinisial I ditangkap usai aksi massa AMPB pada 2 Oktober 2025 yang mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Setelah pemakzulan gagal dan kekecewaan massa memuncak, aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang selama sekitar 15 menit menjadi dasar polisi melakukan penangkapan. Ketiganya kini ditetapkan tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Previous post Satlantas Pati Beri Edukasi Keselamatan Berkendara
Next post Mudahkan Layanan Darurat, Polresta Pati Kenalkan Call Center 110 ke Warga

Tinggalkan Balasan

Social profiles