
SAMIN-NEWS.com,PATI – Seorang warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, meninggal dunia akibat tersengat arus listrik di area persawahannya pada Jumat (03/10/2025) pagi.
Korban, M. Abdul Kholiq (51), seorang buruh harian lepas, ditemukan tergeletak di atas kawat beraliran listrik yang dipasang untuk menghalau hama tikus sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh saksi Sentono (68) dan Sutopo (40) saat mereka hendak menuju ke sawah sekitar pukul 06.20 WIB.
Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, mereka segera membawa Abdul Kholiq ke RS Budi Agung Juwana. Namun, saat tiba di rumah sakit pukul 06.40 WIB, korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, menyatakan pemeriksaan awal oleh tim medis Puskesmas Juwana menunjukkan korban mengalami luka bakar sepanjang 9 cm di tangan kiri tanpa tanda kekerasan lain, sehingga kematian diduga murni akibat sengatan listrik.
Petugas kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kabel serta kawat beraliran listrik sebagai barang bukti.
“Kami mengingatkan kembali kepada warga, penggunaan arus listrik di area pertanian sangat berbahaya. Tidak hanya berisiko pada diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan orang lain,” tegas AKP Mudofar.
Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan jenazah sudah diserahkan untuk dimakamkan. Sebagai tindak lanjut, Polsek Juwana akan meningkatkan sosialisasi bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama di masa depan.
“Kami akan terus memberikan penyuluhan kepada warga agar tidak mengulangi cara berbahaya ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting daripada kerugian akibat serangan hama,” pungkas Kapolsek Juwana.