SAMIN-NEWS.com,PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memberikan penjelasan terkait besaran anggaran perbaikan Jembatan Pelemgede yang menghubungkan Desa Sokopuluhan dan Mencon di Kecamatan Pucakwangi.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUTR Pati, Hasto Utomo, membenarkan adanya dua papan informasi proyek di lokasi, masing-masing mencantumkan nilai Rp 1,89 miliar dan Rp 600 juta.
Menurutnya, dua plang tersebut tidak menandakan proyek ganda, melainkan penjabaran dari total nilai proyek yang sudah termasuk pajak.
“Yang Rp 1,89 miliar itu nilai pekerjaan, sedangkan Rp 600 juta adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi totalnya sesuai rencana umum pengadaan, yakni Rp 1,96 miliar,” jelas Hasto Utomo, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, pelaksanaan proyek telah mengikuti aturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, di mana pekerjaan konstruksi wajib menggunakan sistem e-purchasing melalui katalog elektronik. Selain itu, DPUTR memastikan proses pengadaan dilakukan sesuai ketentuan berdasarkan nilai pekerjaan.
“Kalau di bawah Rp 400 juta bisa dengan pengadaan langsung, tapi kalau di atasnya wajib pakai tender,” tambah Hasto.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan sejumlah akun media sosial yang menuding adanya penggelembungan anggaran dalam proyek perbaikan jembatan tersebut.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Pati menyatakan akan segera berkoordinasi dengan DPUTR untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kita akan koordinasi dulu dengan DPUTR,” ujar Inspektur Teguh Widiatmoko saat dikonfirmasi.
Teguh juga memahami munculnya sorotan dari masyarakat terkait besaran anggaran proyek ini. Menurutnya, wajar jika publik menaruh perhatian besar, apalagi sempat muncul dugaan bahwa konstruksi dikerjakan asal-asalan.
“Kritik dari masyarakat tentu menjadi masukan agar pemerintah lebih transparan dan berhati-hati dalam melaksanakan proyek infrastruktur,” pungkasnya.
