Sekretaris Desa di Pati Protes Kebijakan Penarikan ASN: Kami Merasa Didiskriminasikan

SAMIN-NEWS.com,PATI – Sekretaris Desa Ngastorejo, Kecamatan Jakenan, Parnoto, mengungkapkan kekecewaannya saat dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (3/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Parnoto mengungkapkan kekecewaannya. Karena dari 72 sekretaris desa yang berstatus ASN di Pati, sebagian besar telah ditarik ke kecamatan masing-masing.

“Kami merasa didiskriminasikan karena dari 72 sekretaris desa ASN, 43 orang ditarik ke kecamatan, sementara yang lain tetap di desa. Hal ini jelas menimbulkan ketidakadilan bagi kami,” ungkap Parnoto.

Selain itu, Parnoto menyebutkan adanya ketidakjelasan terkait kewenangan bengkok (penghasilan tambahan dari desa) yang selama ini diandalkan keluarga sekretaris desa untuk mencukupi kebutuhan hidup.

“Kami tidak tahu dari awal kebijakan ini, sehingga banyak bengkok yang dijual oleh rekan-rekan kami setelah penarikan. Keluarga kami sangat bergantung pada bengkok ini,” jelasnya.

Para sekretaris desa ini berharap agar posisi mereka di desa dapat dikembalikan, sesuai SK yang diterbitkan antara tahun 2016 hingga 2020, yang menetapkan mereka sebagai sekretaris desa hingga usia 60 tahun.

Lebih lanjut Parnoto menyebut pihaknya ditugaskan menjadi staf saat di kecamatan. Ketika berkantor di sana kebanyakan menunggu perintah kerjaan.

Penarikan sekretaris desa ASN ini tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Pati, seperti Pati, Tambakromo, Winong, dan Margorejo. Hanya Kecamatan Sukolilo yang tidak melakukan penarikan dan sekretaris desanya tetap utuh di desa.

Previous post Pansus Pertanyakan Mutasi Guru SMP Negeri 1 Tayu
Next post Ketua Dewas RSUD Soewondo Kritik Mekanisme Pansus, DPRD Pati Beri Respons Tegas

Tinggalkan Balasan

Social profiles