
SAMIN-NEWS.com,PATI – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, mengkritisi mekanisme pemanggilan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati. Ia menyayangkan hanya dirinya yang dipanggil, padahal menurutnya seluruh anggota dewas seharusnya turut dimintai keterangan.
“Hari ini saya dipanggil selaku ketua dewas. Padahal sejak awal saya sampaikan, ketua itu sifatnya hanya koordinatif, bukan mewakili dewas lain,” katanya usai menghadiri undangan Pansus di Gedung DPRD Pati, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada pembedaan peran antara ketua dan anggota dewas. Di RSUD Soewondo sendiri, terdapat lima anggota dewas, dan menurutnya, kelima-limanya layak dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Manurung juga mempertanyakan dasar penggunaan hak angket DPRD terhadap SK Dewas, yang menurutnya bersifat administratif dan tidak berdampak langsung kepada masyarakat luas.
Namun pernyataan itu langsung dibantah Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo. Ia balik mempertanyakan aturan mana yang dilanggar oleh Pansus.
“Undang-undang yang mana yang kita tabrak? Justru kalau Pak Manurung tidak hadir satu, dua, tiga kali, itu yang menabrak aturan,” ujar Bandang.
Ia juga menekankan bahwa semua langkah Pansus sudah sesuai prosedur dan tanpa intervensi.
Bandang menambahkan, sebagai ahli hukum, Manurung tentu memahami mekanisme yang berlaku. Ia juga menyerahkan penilaian kepada publik terkait jalannya proses hak angket.
“Pak Manurung itu magister hukum, orang hebat, pasti tahu aturannya. Tapi masyarakat bisa menilai sendiri,” pungkasnya.