
SAMIN-NEWS.com,PATI – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa/Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Polisi meringkus pelaku HR (48) asal Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, usai diketahui menjual motor curiannya.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (16/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban Ambar Sutami (49) tengah mandi dan memarkirkan motor Honda Vario miliknya di tempat tersebut.
“Nah ketika korban keluar dari kamar mandi, dia kaget karena motor miliknya sudah raib dari tempat semula. Tasnya pun dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya juga ikut hilang,” jelasnya yang diterima Selasa (29/7/2025).
Kemudian, korban melaporkan kejadian kehilangan motornya itu ke Polsek Kayen. Setelah itu, petugas mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan dari saksi termasuk korban.
Dia melanjutkan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban di rumah salah satu saksi berinisial Eko Budi Setio Utomo (34) di Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi.
“Saksi Eko mengaku membeli motor itu dari pelaku seharga Rp 8 juta tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil pencurian,” terangnya.
Setelah menelusuri jejak pelaku, petugas gabungan dari Polsek Kayen dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.