
SAMIN-NEWS.com,PATI – Pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun 2025 selama dua pekan dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 resmi berakhir. Satlantas Polresta Pati menindak sebanyak 830 pelanggar lalu lintas, terdiri atas 760 secara tilang manual dan 70 tilang elektronik (ETLE).
Kapolresta Pati melalui Kasat Lantas yang diwakili KBO Lantas, Iptu Muslimin, menyampaikan tidak semua pelanggar dilakukan penindakan hukum. Tetapi dilakukan secara selektif prioritas.
“sudah barang tentu tidak semua pelanggar akan kita lakukan penindakan hukum, tetapi selektif prioritas. Polanya yaitu 25 persen pre-emptif, 25 persen preventif dan 50 persen penegakan hukum,” ucapnya di Kantor Satpas kepada media pada Senin (28/07/25).
Muslimin menambahkan, penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggar secara kasat mata. Misalnya tidak memakai helm, tidak menggunakan spion, melanggar rambu-rambu lalu-lintas, tidak memasang plat nomor atau plat nomor yang digandakan.
“Sudah barang tentu juga ada yang cukup dilakukan dengan teguran bagi pelanggaran yang sifatnya ringan. Ada sebanyak 1.120 pelanggar lalu lintas ucapnya.
Menurut Iptu Muslimin, pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun 2025 kali ini dinilai sukses, dengan indikator berkurangnya jumlah pelanggaran di wilayah jajaran satlantas Polresta Pati.
“Alhamdulillah, pelanggaran berkurang. Bahkan laka di jalur rawan pelanggaran di Jalan Pati-Margorejo dan disitu adalah black-spot (titik rawan kecelakaan),” sambungnya.
Meski Operasi Patuh Candi selesai, Iptu Muslimin mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penegakan hukum lalu lintas secara selektif prioritas untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Pati dengan stakeholder terkait. Diantaranya dengan Dishub, Dispenda, dan jajaran lainnya baik secara rutin hingga Desember 2025.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk taat dan tertib berlalu-lintas,patuhi rambu-rambu lalu lintas serta dimulai dari kesadaran masing-masing pengendara. Karena setiap kecelakaan yang terjadi, diawali adanya pelanggaran,” pungkasnya.