
SAMIN-NEWS.com,PATI – Polisi mengungkap pembunuhan berencana yang mayatnya ditemukan di dasar jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kayen. Pelaku pembunuhan disebut punya motif dendam dengan korban dipicu persoalan perilaku seks menyimpang.
Aksi keji itu terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, di belakang rumah tersangka yang berada di Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 14.15 WIB, dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku.
Persoalan bermula dari permintaan pelaku kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome. Istri pelaku menyanggupi, dengan syarat dilakukan bersama dua pria. Korban KR pun dilibatkan dalam aksi tersebut.
“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” katanya, Rabu (30/7/2025).
Dia menjelaskan praktik menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025. Dan ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya.
Lalu, kemarahan memuncak saat pelaku pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025. Saat itu menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel. Kecurigaan berubah jadi amarah yang berujung pada niat pembunuhan berencana.
Pada malam 19 Juli, pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Setelah itu, korban diseret ke belakang rumah dan dipukul dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.
Tak berhenti di situ, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya.
Pelaku diamankan pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik seksual menyimpang yang bisa berujung pada kehancuran rumah tangga dan tindakan kriminal.