Ini Manfaat CSR Diatur dalam Perda Menurut DPRD

SAMIN-NEWS.com, PATI -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) masih dalam pembahasan. Lamanya pembahasan ini disebut-sebut karena belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Tak ketemunya itu, DPRD berkehendak batasan CSR supaya diatur. Batasan itu ditawarkan apakah 2 persen ataukah 1 persen. Dengan ini diharapkan penyaluran CSR dapat terukur dan jelas sasarannya. Di sisi lain pihak eksekutif tak sepakat CSR diatur batasannya.

Terlepas dari kontradiksi antara kedua belah pihak, kehadiran dana CSR dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di sekitar lingkungan perusahaan.

Anggota DPRD Pati, Sukarno menyatakan dana CSR bisa membantu dalam pengentasan kemiskinan di daerah. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang outputnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat.

“Saya sering mengutarakan bahwa pengentasan kemiskinan, salah satunya sumbernya adalah dari CSR,” kata Sukarno yang juga sebagai Pansus Raperda CSR.

Anggota Komisi B ini berpendapat CSR bisa untuk mendanai perbaikan infrastruktur seperti jalan, jembatan, drainase. Kemudian, untuk kegiatan sosial masyarakat, layanan kesehatan, hingga kebudayaan.

“Kalau peruntukannya bisa digunakan untuk dukungan kebudayaan, pendanaan hari besar yang tak didanai APBD, serta apapun itu yang penting tujuannya supaya jelas,” tandasnya. (ADV)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Dewan Pimpin Audiensi soal Keterlambatan Bonus Pelatih Porprov
Next post Sukarno Sebut Mantan Wabup Safin Tolak Raperda CSR
Social profiles