Kasus Penggelapan Pajak di Grobogan Masuki Sidang Ketujuh

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Pengadilan Negeri Purwodadi melaksanakan persidangan ketujuh dugaan tindak pidana Pajak atas nama terdakwa SAP, Selasa (16/1/2024).

Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara, anggota Majelis Hakim: Erwin Mathelis Amahorseja, Horas El Cairo Purba, Panitera Enggar Setyaningrat.

Hadir juga Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo, dengan agenda persidangan pemeriksaan satu orang saksi yaitu Assistant Officer Hukum dari PT Bank Central Asia Tbk Kantor Wilayah II Semarang.

“Pada intinya menjelaskan terkait data dalam rekening koran terdakwa dan perusahaannya. Kemudian dua orang Ahli dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I dan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo.

Frengki menambahkan, dua saksi berikutnya pada intinya menjelaskan terkait perbuatan terdakwa tidak menyampaikan surat pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan melalui wajib pajak CV Adhi Jaya masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan kerugian pada Pendapatan Negara total sebesar Rp. 831.597.410,-

Terdakwa menghadiri persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Purwodadi. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (RR)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Rajabiyah Manaqib dan Bakti Sosial Khitan LDTQN Ponpes Suryalaya Perwakilan Kabupaten Pati
Next post Sempat Melarikan Diri, Polresta Pati Bekuk Pelaku Penusukan Perangkat Desa Giling
Social profiles