DPRD Kabupaten Grobogan Berhasil Menetapkan 10 Perda, Berikut Nama Perda Tersebut

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Telah digelar rapat paripurna perdana DPRD Grobogan tahun 2024 ini pada Kamis (4/1/2023).

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kabupaten Grobogan bersama Bupati Grobogan berhasil Menetapkan perda yang disusun sepanjang tahun 2023 lalu.

Terdapat 10 perda diantaranya yakni Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Penanggulangan Penyakit Menular, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kemudian Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Namun, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, menerangkan bahwa masih ada tiga Rancangan Peraturan Daerah yang masih dalam pembahasan.

“Masih ada 3 rancangan dalam pembahasan yakni tentang Badan Usaha Milik Desa, Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya.l

Agus juga mengatakan bahwa DPRD Grobogan telah menggelar 49 kali paripurna dengan hasil keputusan DPRD sebanyak 46 buah dan keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 7 buah.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Grobogan dalam menjalankan fungsi anggaran, telah membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati, sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.

Hal tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023, serta APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Grobogan juga telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang dilakukan melalui Pemandangan Umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, maupun rapat kerja Alat Kelengkapan DPRD, khususnya Komisi yang mempunyai tugas melakukan pengawasan sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi.

Disamping itu, DPRD Kabupaten Grobogan juga melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, diantaranya melalui Reses, kunjungan kerja ke daerah, maupun audiensi.(RR)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Warga Desa Karangsari Terima Sertifikat Program PTSL
Next post Pengguna Knalpot Brong Ditindak Tegas Polres Grobogan
Social profiles