Pengguna Knalpot Brong Ditindak Tegas Polres Grobogan

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Guna menjaga kenyamanan bersama serta upaya mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu-lintas, Sat Lantas Polres Grobogan melakukuan operasi khusus knalpot brong dari tanggal 1 Januari hingga 20 Januari 2024. Bahkan operasi tersebut bisa diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, operasi ini merupakan operasi gabungan.

“Operasi ini merupakan operasi gabungan. Kami libatkan juga TNI, serta fungsi-fungsi dari Polres Grobogan, dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta. Hal ini agar hasilnya lebih maksimal,” jelas AKP Tejo pada Jumat, (5/1/2024).

Hingga sampai saat ini telah banyak kendaraan yang telah diamankan Sat Lantas Polres Grobogan karena penggunaan knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot brong dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.

“Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran karena meresahkan, bisingnya suara sangat mengganggu kenyamanan”, ungkapnya.

Para pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut akan ditindak tegas yakni pelanggar wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.

Kemudian knalpot brong tersebut harus diserahkan kepada Sat Lantas Polres Grobogan dengan disertai surat pernyataan tidak akan mengulangi di kemudian hari.

“Hal ini kami lakukan untuk memutus, agar tidak ada lagi penggunaan knalpot brong pada kendaraan harian,” tutup AKP Tejo. (RR)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post DPRD Kabupaten Grobogan Berhasil Menetapkan 10 Perda, Berikut Nama Perda Tersebut
Next post Sebanyak 3.458 Pencegahan Dilakukan Bawaslu Grobogan Sepanjang Tahun 2023
Social profiles