Paguyuban Pedagang Kaki Lima dan UMKM Terima Sertifikasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak 250 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) se-Kabupaten Pati yang tergabung dalam Paguyuban Wong Cilik menerima sertifikasi usaha yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT), dan sertifikasi halal. Pemberian sertifikasi usaha diberikan di halaman Pendopo Genuk Kemiri, Desa Sarirejo, Kecamatan/Kabupaten Pati, Sabtu (4/11/2023).

Nur Khamim selaku ketua paguyuban UMKM dan PKL wong cilik Pati menuturkan, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi pihaknya bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati.

Hari ini kami mengadakan pertemuan bersama pelaku UMKM. Kita bantu mereka mengurus NIB. Kegiatan ini penting dilakukan karena banyak dari mereka yang kebingungan bagi mengurus NIB, PIRT, ataupun sertifikat halal. Alhamdulillah kita bisa membantu teman-teman,” tutur Khamim.

Karena baru bisa mengakomodir sebanyak 250 para pelaku UMKM dan PKL, Khamim bersama paguyuban dan Pemkab Pati akan terus berusaha membantu agar para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan sertifikasi usaha yang sah.

Menurutnya, sertifikasi usaha adalah suatu keabsahan bagi para pelaku usaha mikro agar bisa mendapat pengakuan yang sah dari pemerintah.

Dengan begitu, nantinya Pemkab diharapkan bisa membangun dalam hal promosi agar usaha yang sudah ada semakin berkembang, dan berdampak pada kemakmuran masyarakat kabupaten Pati khususnya para pelaku UMKM dan PKL.

“Dengan harapan UMKM di Pati bisa terus berkembang. Karena yang mengikuti ini semuanya dari penjuru Pati. Nanti, bagi mereka (UMKM) yang belum tergabung dalam paguyuban ini bisa segera bergabung. Sehingga ada kemudahan bagi mereka yang jauh dari kota, bisa mengurus dengan mudah,” imbuhnya.

Untuk memudahkan anggota paguyuban yang ingin melakukan kepengurusan sertifikasi usaha, nantinya para pelaku UMKM dan PKL yang belum menjadi bagian dari paguyuban akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. Sehingga memudahkan komunikasi jarak jauh dan mempermudah pelayanan kepengurusan sertifikasi usaha.

About Post Author

Sutikno

Wartawan Samin News
Previous post Anggota DPR RI Firman Soebagyo Paparkan Rekayasa Genetika pada Tanaman di Grobogan
Next post Gerindra Pati: Kekeringan Harus Jadi Perhatian untuk Ditanggulangi Bersama
Social profiles