Dewan Harap Pemerintah Fasilitasi Penyandang Disabilitas

SAMIN-NEWS.com, PATI – Penyandang disabilitas merupakan warga negara dengan keterbatasan tertentu pada dirinya. Mereka sama seperti warga lainnya harus difasilitasi baik pendidikan, kesehatan, akses fasilitas publik, hingga ketenagakerjaan. Penyandang disabilitas masih kerap belum mempunyai pekerjaan.

Olehnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Pemkab setempat memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengakomodir ketenagakerjaan mereka.

Anggota DPRD Pati, Muntamah menyebut Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Layanan Disabilitas. Melalui peraturan ini diharapkan ada keberpihakan yang lebih kepada penyandang disabilitas.

“PP Nomor 60 Tahun 2020 dan Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 merupakan secercah harapan bagi disabilitas untuk mendapatkan kesamaan akses dalam bidang kesempatan bekerja,” ujar dia.

Peraturan itu memberikan pedoman bagi daerah dalam penyelenggaraan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan serta memberikan hak ketenagakerjaan bagi disabilitas.

“Kami mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengaplikasikan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang layanan disabilitas,” beber anggota dewan perempuan dari fraksi PKB itu. (ADV)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Picu Kebakaran, Dewan Ajak Warga Kelola Sampah dengan Benar
Next post Mafia Sholawat Ramaikan Haul Mbah Kaerun di Kronggen Grobogan
Social profiles