Tak Puas Dengan Yang Didapat, Pencuri di Grobogan Ini Menukar Hasil Curiannya Beberapakali

Barang Bukti Pencurian As (24) yang disita Polisi pada Sabtu (29/7/2023)

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Seorang pemuda berinisial AS (24) merupakan warga Desa Ngabenrejo, Grobogan melakukan aksi konyo yakni pencurian berantai hanya dalam waktu beberapa jam saja dalam satu malam pada Jum’at (29/7/2023).

AS (24) diketahui melakukan pencurian sepeda angin, kemudian mencuri sepeda motor dan menukar sepeda motor hasil curiannya dengan melakukan pencurian sepeda motor lagi.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Grobogan Polres Grobogan AKP Chandra Bayu mengatakan, pada awalnya sekitar pukul 03.00 WIB pelaku melakukan aksi pencurian sepeda angin milik tetangganya di Desa Ngabenrejo, Grobogan.

‘’Sepeda angin tersebut, kemudian dinaiki pelaku sampai ke Desa Teguhan, Grobogan,’’ kata Kapolsek Grobogan Polres Grobogan pada Sabtu, (29/7/2023).

Sesampainya di Desa Teguhan sekitar pukul 04.00 WIB, AS (24) kembali melakukan pencurian. Kali ini, ia melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih.

‘’Sepeda angin hasil pencurian di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) pertama, ditinggal di depan rumah korban pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih,’’ jelas AKP Chandra Bayu.

Tak berhenti sampai disitu, usai berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih, pelaku yang merupakan warga asli dari Kecamatan Brati, Grobogan tersebut mengendarai sepeda motor hasil curiannya ke arah Perumnas Grobogan.

Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meninggalkan sepeda motor Jupiter Z warna biru di tepi jalan dan kembali melakukan aksi kejahatan.

‘’Pelaku masuk kedalam rumah BS (26) yang rumahnya tidak terkunci dan melakukan pencurian sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam yang kuncinya masih tertempel,’’ ungkap Kapolsek Grobogan Polres Grobogan.

Beruntung, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap AS (24) di dalam rumahnya rumahnya.

Kapolsek Grobogan Polres Grobogan menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

‘’Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,’’ pungkas AKP Chandra Bayu.(RR/RD)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Rumah Beserta Dua Unit Motor Hangus Terbakar di Godong Grobogan, Diduga Karena Konsleting Listrik
Polwan Jepara mengikuti pelatihan Next post Puluhan Polwan Polres Jepara Ikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Social profiles