Muslihan: Sebelum Pengisian Perades, Perbup 55 harus Direvisi Dulu

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan menekankan agar pengisian perangkat desa (Perades) bisa terlaksana di sisa tahun 2023 ini. Pengisian kekosongan perangkat desa itu harus sesuai dengan regulasi.

Menurutnya, jika kekosongan kursi perades di Kabupaten Pati berlarut, akan berdampak pada pelayanan di masyarakat. Terlebih kata dia menjelang tahun politikĀ  2024 kita tengah menghadapi pesta demokrasi baik Pilpres, Piileg maupun Pilkada. Sehingga, pihaknya meminta Pemerintah Daerah punya perhatian serius terhadap isu ini.

“Sebelum pemilu harus sudah dijadwalkan (pengisian Perades) di tahun anggaran perubahan 2023, ini penting. Mengingat kekosongan perangkat di Pati tidak sedikit melainkan jumlahnya ada ratusan,” ujar Muslihan, Senin (17/7/2023).

Sebelumnya, sejumlah RT, RW dan Pasopati melakukan audiensi bersama dengan wakil rakyat. Ada sejumlah tuntutan dari mereka, mulai pengisian perangkat desa, permintaan kenaikan insentif bagi Ketua RT dan RW hingga revisi Perbup 55.

Para audiens disambut oleh pimpinan Banggar dan pimpinan dewan. Bahkan usai melakukan audiensi, mereka juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati. Ketika itu, massa juga sempat ditemui oleh Pj Bupati.

“Oleh karena itu harapan kami pihak eksekutif, baik Tapem (Tata Pemerintahan) atau bagian hukum Setda Pati segera mempersiapakannya, dan berkomunikasi dengan legislatif khususnya pada Komisi A,” ujarnya.

Tetapi, dia menegaskan sebelum jauh melangkah Perbup Nomor 55 tentang perangkat desa segera diubah. Pasalnya, kata dia salah satu pasal di dalamnya berbunyi Pemda memfasilitasi pengisian perangkat desa itu mengandung multi tafsir. Tak pelak, hal ini kemudian menjadi alat untuk merebut kewenangan desa.

“Perbub 55 segera diubah agar pengisian perangkat desa dikembalikan dan menjadi wewenang Desa sesuai amanat UU. Karena Sesuai Permen 67/2017 harusnya sudah bisa menjadi acuan agar semua dikembakikan ke desa,” tutup Muslihan dari Fraksi PPP itu.(Adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Penyuluhan antikorupsi oleh KPK di kantor DPRD Pati Previous post DPRD Pati Diwejang KPK Antikorupsi
Berlangsung rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (17/7/2023) Next post Pendapatan Daerah Tahun Depan Ditarget Rp 2,4 Triliun
Social profiles