Menteri Sosial Tri Rismaharini Bergerak Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Pemberdayaan dan Peluang Berwirausaha

Mensos Risma saat Kunjungan Kerja di Kupang, Nusa Tenggara Timur (doc.instagram kemensos)

SAMIN-NEWS.com – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendorong Menteri Sosial, Tri Rismaharini, untuk melakukan upaya keras guna mencegah agar para korban tidak terjebak dalam situasi serupa. Salah satu strategi yang diusung adalah memberikan program pemberdayaan dan peluang berwirausaha.

Menurut Mensos, sebelum melakukan kunjungan ke Kupang, ia telah merancang program-program yang akan diimplementasikan di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Saya sudah memiliki gambaran program yang akan diberikan. Program tersebut telah saya susun di Kementerian Sosial. Namun, saya perlu memastikan apakah ide-ide saya sesuai dengan kebutuhan mereka,” ungkap Mensos Risma dalam konferensi pers di Sentra Efata, Kupang, NTT, pada Rabu (12/7).

Selama kunjungannya di Kupang, Mensos melakukan dialog langsung dengan 22 korban TPPO yang hadir di Sentra Efata. Tujuh di antaranya merupakan korban yang telah dipulangkan dari kasus yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dari tujuh orang tersebut, tiga berasal dari Kabupaten Malaka, satu orang dari Timur Tengah Utara, dua orang dari Belu, dan satu orang dari Ende. Sementara itu, 15 orang lainnya merupakan korban TPPO dari kasus lain yang berasal dari Timur Tengah Utara.

Mensos langsung menanyakan kebutuhan para korban, terutama dalam hal usaha yang diminati. Namun, Mensos mengakui bahwa ia telah melakukan pemetaan program pemberdayaan yang akan diberikan, yang disesuaikan dengan karakteristik daerah asal korban.

“Kami telah memetakan kebutuhan mereka. Misalnya, area ini cocok untuk pertanian sayuran, sedangkan area lain cocok untuk tanaman padi, jagung, dan perikanan. Tinggal kami realisasikan dan melakukan komunikasi efektif dengan pemerintah daerah,” jelas Mensos Risma.

Sebelumnya, Kemensos telah membantu penanganan kasus korban TPPO di Riau, di mana sebanyak 51 orang menjadi korban. Melalui kerja sama dengan instansi terkait, Kemensos melakukan penilaian awal sebelum memberikan bantuan yang dibutuhkan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban.

Kemensos memberikan program pemberdayaan bagi para korban, seperti modal usaha untuk pertanian, usaha kecil, dan beternak. Hal ini bertujuan agar para korban memiliki penghasilan sendiri dan tidak tertarik untuk bekerja di luar negeri, yang seringkali menyebabkan mereka terjebak dalam sindikat perdagangan orang. Selain itu, sebagian dari mereka juga mendapatkan pelatihan keterampilan di bidang tata rias dan perbengkelan.

Tidak hanya berdialog dengan korban TPPO, Mensos juga menyempatkan diri untuk memberikan motivasi kepada penerima manfaat yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang. Mereka termasuk disabilitas rungu wicara, disabilitas fisik, korban kekerasan seksual, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta kelompok rentan lainnya.

“Keberhasilan dan kesuksesan adalah hak kalian, karena Tuhan tidak membedakan siapa kita dan dari mana kita. Kuncinya adalah tidak pernah menyerah,” tegas Mensos kepada para penerima manfaat.

About Post Author

Satriyo Abdi Nugroho

Korban perdagangan orang dipulangkan ke Dinsos Grobogan sebelum ke rumah masing-masing, Jum'at (14/7/2023) Previous post Sembilan Warga Grobogan Korban Pedagangan Orang Dipulangkan dari Yogyakarta
Next post E-Koran Samin News Edisi 14 Juli 2023
Social profiles