Dewan Pati Nilai Perbup 55 soal Pengisian Perangkat Desa tak Sesuai Aturan

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin memberikan keterangan kepada wartawan usai paripurna, Jumat (14/7/2023)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pengisian perangkat desa dikembalikan lagi menjadi kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa (Pemdes). Hak mengangkat maupun perangkat merupakan tupoksi dari desa.

Ada sikap keserakahan yang ditonjolkan pemerintah daerah yaitu memfasilitasi kegiatan pengisian perangkat desa seperti tahun-tahun sebelumnya. Desa hanya sebagai fasilitator kepanitiaan, sebab tim seleksi seperti CAT dipihakketigakan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan Perbup 55 tentang Pengisian Perades Desa tidak relevan. Menurut Ali, isi Perbup tersebut tidak sesuai dengan peraturan di atasnya baik Perda maupun undang-undang.

“Perbup 55 tentang pengisian perangkat, menurut kami salah satu pasal tidak sesuai Perda maupun undang-undang di atasnya,” ujar Ali usai menimpa rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Jumat (14/7/2023).

Dirinya menjelaskan, untuk melakukan revisi Perbup 55 sekarang ini harus mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya pemerintah daerah dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati. Itu merupakan ranah eksekutif.

Dirinya menegaskan baik pimpinan maupun anggota dewan menyepakati pengisian perangkat desa disesuaikan dengan Perda dan undang-undang. Karena, kata dia aturan itu berbunyi bahwa pengisian perangkat merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan daerah.

“Di Perbup 55 ini ada salah satu pasal, pemerintah daerah memfasilitasi kemudian ini digunakan fasilitasi Pemdes kami ingin dikembalikan ke Pemdes,” terang Ali.

Cawe-cawe pemerintah daerah mengenai pengisian perangkat desa perlu dipertanyakan. Apakah menjadi sarana Manipulasi kongkalikong untuk menentukan siapa yang yang bakal mengisi kursi perangkat. Atau justru di dalamnya ada dugaan Pemda minta ‘jatah’.(Adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Dari PERSEN, Tadris Matematika IAIN Kudus Gali Potensi Mahasiswa
Berlangsung rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (14/7/2023) Next post DPRD Pati Gelar Paripurna Persetujuan Pelaksanaan APBD 2022
Social profiles