Ini Keterangan MSA, Dalang Pembunuhan kepada Anak Kandungnya

MSS (tengah) pelaku pembunuhan terhadap MKN sebagai anak kandungnya sendiri saat memberikan keterangan di Polresta Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – MSS (20) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perbuatan keji yang tega membunuh MKN anak kandungnya. Dia digelandang Polresta Pati untuk proses lebih lanjut.

MSS menyebut bahwa dirinya melakukan perbuatan itu lantaran dipicu emosi. Sebelumnya, anaknya rewel tidak bisa diam dan menangis. Hal ini yang memicu akhirnya pelaku tega membunuh sang anak dengan membekapnya.

“Tega membunuh anak karena saya merasa gak kuat pikiran mentok emosi sebab anak rewel terus membekap anak saya sampai tidak bernafas,” katanya.

Bahkan, dirinya juga mengaku saat melakukan perbuatannya tersebut tengah dalam keadaan sadar. “Punya pemikiran jika dibekap bakal mati,” dia mengaku.

Sementara akibat perbuatannya itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama mengatakan MSS diancam dengan hukuman seumur hidup. Dia dikenai pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 340 KUHP.

“Dan barang siapa dengan sengaja serta direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain diancam paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun,” ucap Kapolres.

Saat gelar konferensi pers di Mapolresta Pati itu, MSS sudah mengenakan baju kuning tangan diborgol serta rambut plontos.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama (kiri) didampingi Kasatreskim saat memberikan keterangan Previous post Kronologi Pembunuhan Bayi di Pati
Pembuatan aneka roti kue kering di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati Next post Lapas Pati Gelar One Day One Prison’s Product
Social profiles