Diskominfo Pastikan Korupsi BTS Bakti Kominfo tak Berpengaruh di Pati

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Ratri Wijayanto

SAMIN-NEWS.com, PATI – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dengan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Menanggapi kasus tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Ratri Wijayanto mengatakan kasus yang menjerat korupsi BTS, infrastruktur pendukungnya beserta Bakti oleh Menkominfo itu tidak berpengaruh di daerah.

“Kami informasikan mengenai kasus yang menimpa Menkominfo terkait korupsi itu tidak berdampak terhadap eksistensi BTS yang ada di wilayah Kabupaten Pati,” kata Ratri, Jumat (19/5/2023).

Berdasarkan situs web Kominfo, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dibangun untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna mendukung tercapainya akselerasi teknologi informasi digital.

Juga disebutkan infrastruktur ini dibangun pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) lantaran di wilayah ini belum terjangkau layanan internet cepat dan jaringan 4G.

Ratri melanjutkan sesuai dengan keterangan pers Kejaksaan Agung, fokus penyidikan adalah BTS pada proyek infrastruktur telekomunikasi TA 2021+2022 sebanyak (4.200 + 3.704) = 7.904 BTS 4G di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Sehingga dapat dipastikan BTS yang ada di Kabupaten Pati tidak terpengaruh akan hal itu,” Ratri menjelaskan.

Di samping itu, pihaknya juga menegaskan bahwa di Kabupaten Pati juga pada tahun tersebut tidak mendapat proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G beserta Bakti.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan saat ditemui beberapa waktu yang lalu Previous post APBD Meningkat, Ketua DPRD Kudus: Harus Diserap Secara Maksimal
Next post Konstruksi Gedung Senam Sampai Pemasangan Rangka Atap
Social profiles