Seleksi Perades UNPAD di Kudus: Garank 1 Diminta Bersabar oleh Bupati Hartopo

Foto : Ketua Garank 1 Seleksi Perades UNPAD Teguh Santoso usai ditemui audiensi bersama Bupati Kudus Hartopo

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pasca-seleksi perangkat desa yang dilaksanakan melalui Universitas Padjadjaran (UNPAD), kelompok garank 1 diminta Bupati Kudus, Hartopo, untuk bersabar menunggu keputusan proses hukum yang sedang berlangsung, pada Selasa (7/3/2023).

Teguh Santoso, Ketua Garank 1, menyampaikan bahwa Bupati Kudus meminta mereka untuk sabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan setelah melakukan audiensi bersama Bupati dan beberapa anggota kelompoknya.

“Saat ini, kami dari kelompok Garank 1 UNPAD diminta untuk bersabar menunggu proses-proses hukum yang sedang berjalan. Intinya begitu,” ujarnya kepada Samin News.

Teguh menjelaskan bahwa mereka saat ini tidak bisa berbuat banyak setelah mendengar ucapan orang nomor satu di Kudus tersebut, karena mereka hanya objek peserta seleksi yang kebetulan mendapatkan peringkat 1.

“Kami tidak bisa berbuat banyak karena kami hanya objek peserta yang kebetulan mendapatkan peringkat 1,” jelasnya usai audiensi bersama Bupati Kudus.

Selain itu, Teguh menyadari bahwa ada indikasi kelemahan atau kekurangan dalam hal penyelenggaraan tes Computer Assisted Test (CAT) yang dapat mempengaruhi hasil seleksi.

“Kami menyadari bahwa adanya indikasi kelemahan dan kekurangan dalam hal penyelenggaraan tes CAT berdampak langsung pada tahapan seleksi,” ujarnya.

Setelah melakukan audiensi dengan Bupati Kudus Hartopo, kelompok Garank 1 menyampaikan kepada Samin News bahwa mereka diminta untuk tetap bersabar, berdoa, serta tetap optimis.

“Tadi Bupati Hartopo dan Kepala Dinas PMD Kudus menyampaikan kepada kami agar tetap bersabar, berdoa, dan tetap optimis,” ungkap Teguh.

Meskipun kelompok Garank 1 berharap agar tahapan seleksi yang sudah ada dapat dijalankan, namun mereka juga mempertimbangkan SK Bupati dan kondisi desa yang belum mengeluarkan SK kepala desa dan SK pengangkatan.

“Kami berharap agar tahapan seleksi yang sudah ada dapat dijalankan, namun ada beberapa pertimbangan lain seperti SK Bupati dan kondisi di beberapa desa yang belum mengeluarkan SK,” terang Teguh.

“Kami memahami bahwa menjaga kondusifitas dan memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan adalah hal yang penting,” tambahnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Previous post Belajar Seni Budaya, CBSUA Filipina Kunjungi Universitas Muria Kudus
Next post Proges Gedung Senam Masuki Pengerjaan Pengecoran Tiang Konstruksi
Social profiles