Pemuda Berinisial ‘AB’ Asal Kudus Tega Hilangkan Nyawa Ibu Kandungnya

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pemuda AB (34) asal Desa Jekulo Kabupaten Kudus tersebut tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri UK (52). Diduga ia sakit hati dengan perkataan ibunya meskipun beberapa kali sering menuruti perintahnya.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (25/12/2022) malam hari. Saat itu AB menuju kamar ibunya dan menanyakan makanan.

“Kejadiannya sekira pukul 19.00 Wib. Tersangka menuju kamar tidur korban dan membuka pintu kamar korban dengan bertanya ‘bu gak ono mangan” kemudian dijawab “gak ono mangan’,” kata dia.

Lebih lanjut, kemudian ibunya mengucapkan ‘kenapa kamu pergi-pergi’. AB saat itu dalam keadaan lapar. Adapun setelah menanyakan hal tersebut dikamar terjadilah cekcok mulut dengan UK dan AB.

“Dalam bahasa Jawa korban menanyakan ke tersangka ‘ngopo tah kue lunga lungo’ adapun pada saat itu tersangka dalam keadaan lapar, Kemudian pada saat dikamar tersangka cekcok mulut dengan ibu kandungnya,” terangnya.

AKBP Wiraga Dimas Tama melanjutkan, saat cekcok mulut itulah dimana korban berkata ‘jangan keluar rumah’ kamu diatur orang tua tidak bisa. Hal itu memicu emosi tersangka sehingga mencekik leher korban hingga lemas.

“Setelah lemas kemudian dengan menggunakan kedua tangannya kepala korban dibenturkan ke lantai keramik sebanyak empat kali setelah itu korban tergeletak,” ujarnya.

“Kemudian tersangka mengambil pisau yang ada di dapur dan mengiris urat nadi tangan sebelah kiri korban hingga mengeluarkan darah,” tambahnya kepada Samin News.

Kemudian tersangka pastikan bahwa korban telah meninggal dunia. Lalu tersangka pergi meninggalkan tempat tersebut menuju rumah adik kandung tersangka SOBAH AIS HARIS yang ada di Desa Singocandi.

“Motif tersangka, sakit hati dengan korban karena tidak dihargai oleh korban meskipun sudah menuruti korban,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku di ancam dengan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP subsidair pasal 44 ayat 3, Undang undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Bupati Demak Eisti'anah melakukan penandatanganan prasasti di Kantor Bank Jateng Relokasi Cabang Pembantu Mranggen Demak Previous post Bank Jateng Cabang Mranggen Diharapkan Dapat Berkontribusi Positif di Sektor Ekonomi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia Next post 697 Kasus DBD di Pati, 6 di Antaranya Meninggal
Social profiles