Bukti Asli Tak Mampu Dihadirkan, RH Optimis Menang

Penasehat hukum RH, Esera Gulo (tengah) didampingi keluarga RH

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sidang perkara lanjutan kasus pembunuhan terdakwa RH kembali lagi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Kamis (27/10/2022). Agenda persidangan hari ini adalah duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu sebelumnya.

Duplik ini merupakan jawaban tergugat atas replik tuntutan jawaban replik (JPU, red). Sesuatu yang menjadi bantahan terhadap kasus terdakwa RH.

RH, melalui penasehat hukumnya, Esera Gulo menegaskan duplik yang ia sampaikan itu keberatan atas tuntutan perkara yang dialami kliennya. Sebab, bukti yang digunakan tidak asli, itu hanya sebatas bukti petunjuk.

“Dalam replik itu telah mengakui secara tegas bukti perkara ini tidak ada sama sekali keasliannya hanya berdasarkan bukti petunjuk. Padahal bukti petunjuk itu jaksa, polisi tidak boleh memakai, yang bisa menggunakan bukti petunjuk adalah hakim sebagaimana diatur 188 ayat 3,” ujar Gulo usai persidangan.

Gulo melanjutkan, termasuk golok yang digunakan sebagai bukti itu merupakan milik orang tua terdakwa tidak pernah dibawa oleh kliennya.

Selain hanya menggunakan bukti petunjuk, kata dia, bahwa bukti motor korban dan terdakwa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Kemudian BAP pemeriksaan bukan tertanggal 23 April 2022 pukul 16.30. Melainkan pemeriksaan terdakwa adalah tanggal 24 April pukul 01.00 s/d 05.00 WIB.

Atas dasar itu, dirinya mempertanyakan siapa yang diperiksa pada hari sebelumnya dan karena itu kliennya RH dikatakan tidak terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini merupakan rekayasa.

“Kemudian di dalam video kejaksaan, ada polisi sebelum pemeriksaan dilakukan introgasi. Pertanyaannya, lalu siapa yang diperiksa pada tanggal 23 April itu? Sehingga kasus ini dari awal saya katakan adalah rekayasa,” jelasnya.

Dirinya meyakini bahwa kliennya RH tersebut tidak bersalah dan dalam putusan sidang nanti RH mendapat perlakuan yang adil dari hukum.

“Kami penasehat hukum dan keluarga, harapannya terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. Kami katakan sebagai penasehat hukum optimis menang,” terangnya.

Sebagai informasi, persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 10 November 2022 dengan agenda putusan hakim terhadap perkara ini.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Ketua Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kudus selaku Ketua Pokja rekrutmen panwascam, Eni Setyaningsih Previous post Bawaslu Kudus Akan Melantik 27 Panitia Panwascam Terpilih
Kabid Pelatihan Penempatan dan Produktivitas Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus Agus Sumarsono saat ditemui di sela kesibukannya Next post Kurun Sepuluh Bulan di 2022, Sebanyak 322 Warga Kudus Menjadi TKI
Social profiles