Pendapatan Pajak Pertambangan di Pati Rp 102 Juta

Kepala Bidang Pendapatan pada BPKAD Kabupaten Pati, Zabidi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Hingga akhir Agustus 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Lainnya (Minerba) atau disebut juga dengan galian c mencapai Rp 102 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Zabidi. Dia mengatakan capaian PAD dari sektor pajak Minerba ini disebut masih rendah dari total target yang ditetapkan.

“Pajak Minerba hingga per akhir Agustus 2022 baru mencapai 40.99 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 250 juta, itu baru terealisasi Rp 102 juta,” kata Zabidi di kantornya, Selasa (27/9/2022).

Zabidi menuturkan rendahnya pendapatan pajak dari sektor Minerba tersebut disebabkan sejumlah faktor. Menurutnya, faktor yang pertama adalah mengenai perizinan usaha yang berada di pemerintah provinsi (Pemprov).

Kemudian, lanjut Zabidi, disebabkan karena ada beberapa pengusaha yang izin penggaliannya sudah habis. Sehingga galian tersebut pada akhirnya tidak bisa melakukan aktivitasnya.

Pihaknya menambahkan tambang galian di Kabupaten Pati berdasarkan data yang dimilikinya, yakni yang mengantongi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) terdapat 14 titik.

“Tambang itu meliputi perusahaan maupun milik perorangan. Namun, ada 3 pertambangan yang belum melanjutkan perijinan. Minerba ini meliputi tambang galian C. Ada 11 wajib pajak (WP) galian C dan ada 3 pertambangan yang habis ijinnya,” jelasnya.

Tetapi dirinya tidak menjelaskan secara detail di mana saja pertambangan tersebut. Zabidi hanya menyebutkan belasan pertambangan itu terdiri dari yang berlokasi di Pati bagian selatan dan di wilayah utara.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Kebakaran Dua Joglo di Jakenan Kerugian Capai Rp200 Juta
Rapat Koordinasi mengenai pendataan Regsosek 2022 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik Kudus Next post Gelar Rakor, BPS Harap Forkopimda Sosialisasikan Regsosek 2022
Social profiles