Warga Jepara Ini Kepergok Bea Cukai Kudus Bawa Rokok Ilegal

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Warga asal Jepara berinisial R tersebut kepergok Bea Cukai Kudus yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal, Kamis (4/8/2022).

Berdasarkan pemeriksaan Bea Cukai, ia kedapatan membawa 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai. Merknya diantaranya FLASH BOLD, LOIS L BOLD, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, dan SUBUR JAYA HJS.

Setelah kepergok di sebuah bus bernopol K-1442-BL, pukul 18.30 disebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jati Kudus, ia kemudian dibawa pihak Bea Cukai Kudus beserta barang buktinya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa rokok ilegal dari warga asal Jepara
Beberapa rokok ilegal dari warga asal Jepara

Dalam Pasal 54 Undang-undang Cukai menyebutkan ancaman pidana bagi siapa saja yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok polos atau yang tidak dilekati pita cukai dengan pidana penjara paling singkat satu tahun.

Lebih lanjut, atau paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu untuk barang buktinya didapati Rokok SKM sebanyak 64.000 batang. Untuk Total Perkiraan Nilai Barang Rp 72.960.000, dan Total Potensi Kerugian Negara Rp 48.879.360.

Penulis
Adam Naufaldo

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej saat mengunjungi Rutan Kelas IIB Kudus, (Foto : Adam Naufaldo) Previous post Wamenkumham RI Eddy Sambangi Rutan Kelas IIB Kudus Jawa Tengah
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, (Foto : Adam Naufaldo) Next post Kudus Genjot BIAN, Wujudkan Dunia Bebas Polio di Tahun 2026
Social profiles