DPRD Usulkan Pembentukan Raperda Minuman Beralkohol, Ini Latar Belakangnya

Berlangsung rapat paripurna dengan pembahasan dua agenda, Selasa (5/7/2022)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengusulkan pembentukan Raperda tentang pengaturan peredaran minuman beralkohol. Ini dilakukan agar daerah mempunyai payung hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.

DPRD Pati telah menggelar rapat paripurna pada Selasa (5/7/2022) kemarin mengenai penjelasan Raperda tersebut yang dibacakan oleh Hartono. Begini yang melatarbelakangi pengusulan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Hartono menjelaskan, setidaknya DPRD Pati mengusulkan Raperda ini ada tiga poin alasan. Pertama terkait pembatasan, kedua menjaga ketertiban dan keamanan dari dampak yang ditimbulkan. Ketiga, yakni terkait peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres).

“Bahwa dalam rangka pembatasan peredaran minuman beralkohol yang terjadi di kehidupan masyarakat Kabupaten Pati dan mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketertiban dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk dan negatif peredaran minuman beralkohol,” katanya.

“Serta menjalankan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” imbuh Hartono.
Atas dasar itu, lanjutnya DPRD Kabupaten Pati memandang perlu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Pati melalui Komisi A. Adapun isinya mulai dari kewenangan pemerintah daerah, perizinan, pengawasan, penertiban hingga sanksi.

“Dalam Raperda tentang pengaturan minuman beralkohol yang diusulkan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pati ini, terdiri dari 16 BAB dan 39 Pasal serta penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal dengan materi pengaturan terkait,” pungkasnya.(adv)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Replika Gusjigang X-Building, (Foto : Adam Naufaldo) Previous post Pesona Museum Gusjigang Kudus, Warga: Bisa Tahu Sejarah Kabupaten Kudus
Sosialisasi Rokok dan Cukai Ilegal di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rabu (6/7/2022) Next post Pati Urutan Kedua Terbesar Operasi Rokok Ilegal Tahun 2021
Social profiles