Disdagperin: Subsidi Migor Curah Diganti Kebijakan Baru, Harga di Pasaran Tetap Sama

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi telah mencabut program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Sementara harga minyak goreng curah di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni 14.500 per liter.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa menyebut bahwa subsidi minyak goreng curah tidak dicabut. Akan tetapi, mekanisme pendistribusian minyak yang diubah.

“Subsidi tidak dihapus tetapi hanya tatacaranya yang berubah,” ujar Hadi dihubungi Samin News, Senin (20/6/2022).

Sementara itu, saat ditanya bagaimana perubahan tatacara pendistribusian migor tersebut, pihaknya mengaku Disdagperin selaku yang di daerah belum menerima informasi resmi dari Kemendag.

Meski ada perubahan skema tersebut, pihaknya menegaskan HET migor curah masih tetap berlaku yakni 14.500 per liter atau 15.500 per kilogram.

“Resminya kami blm tau mas. Sepertinya bukan bentuk subsidi tapi dengan cara lain sehingga harga tetap sesuai HET,” jelas Hadi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin menyatakan pencabutan subsidi minyak goreng curah itu menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.(adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Ragam tas rajut buatan IKM Tazkiya Handmade Previous post Tas Rajut IKM Tazkiya Handmade Sepi Pemesan
Kegiatan fasilitasi pendaftaran merk bagi pelaku usaha IKM di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati pada 14 Juni 2022 Next post Pendaftaran Merk Dinilai Sarana Promosi Efektif bagi Pelaku IKM
Social profiles