Membuka Peluang Bagi Investor Asing; Penyediaan Lahan dengan Sistem Tukar Guling Bukan Halangan

Lokasi bekas bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) Ngarus, Kecamatan Pati yang berdekatan dengan perusahaan asing yang sudah beroperasi dilihat dari kejauhan, dan sekarang sudah ditukar guling.(Foto:SN/dok-nn)
Lokasi bekas bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) Ngarus, Kecamatan Pati yang berdekatan dengan perusahaan asing yang sudah beroperasi dilihat dari kejauhan, dan sekarang sudah ditukar guling.(Foto:SN/dok-nn)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam membuka dan memberi peluang berkembangnya perusahaan asing di daerahnya, ternyata tidak tanggung-tanggung. Salah satu di antaranya adalah pengadaan lahan untuk pengembangan perusahaan itu, semua jajaran terkait ikut turun tangan meskipun harus memberlakukan sistem tukar guling atas lahan pemerintah pun bukan suatu halangan atau hal tabu untuk dilakukan.

Di sisi lain, sampai saat ini silang-sengkarut antara jajaran eksekutif dan legislatif soal lahan seluas 1.036 hektare lebih di wilayah Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Margoyoso juga belum berakhir. Tujuan penyediaan lahan seluas itu juga disebut-sebut untuk kepentingan investasi perusahaan asing yang sekarang sudah beroperasi di wilayah Kecamatan Margorejo juga menyusul persiapan berdirinya perusahaan di wilayah Kecamatan Batangan.

Bahkan, berdasar penulusuran dan keterangan yang dihimpun ”Samin News” menyebutkan, bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di wilayah Kecamatan Margorejo itu, saat ini sudah bersiap-siap melakukan perluasan area usahanya. Padahal, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa di wilayah kecamatan ini adalah masuk kawasan hijau.

Dengan demikian, Perda yang berkait hal tersebut juga akhirnya bertabrakan dengan kepentingan yang dinilai sangat menguntungkan, yaitu bersedianya investor asing berinvestasi di Pati sehingga segala sesuatunya untuk pengembangan atau perluasan tempat usaha sudah dipersiapkan dengan rapi. Salah satunya, adalah hal yang berkait dengan kepentingan penyediaan lahan untuk investor yang bersangkutan.

Lahan pengganti tanah bengkok Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati yang sebelumnya berlokasi di Bumirejo, Kecamatan Margorejo akan beralih ke Desa Badegan juga di wilayah kecematan setempat.(Foto:SN/dok-nn)
Lahan pengganti tanah bengkok Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati yang sebelumnya berlokasi di Bumirejo, Kecamatan Margorejo akan beralih ke Desa Badegan juga di wilayah kecematan setempat.(Foto:SN/dok-nn)

Berkait dengan tukar guling lahan bengkok Sekdes Ngarus, Kecamatan Pati yang semula berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, luas sesuai catatan C desa adalah 8.500 meter persegi dengan no M27-5-53 persil 7 klas S (Sawah) III. Akan tetapi setelah diukur pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Desember 2021 luasnya berkurang tinggal 5.677 meter persegi dengan taksir harga oleh pihak Tim Apraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kota Surakarta, Edi Rianto dan nilainya sebesar Rp 1.010.500.000.

Dilihat dari berkurangnya nilai fisik lahan bengkok tersebut tentunya cukup luas, yaitu mencapai 2.823 meter persegi, dan lahan bengkok Sekdes Ngarus lainnya yang juga harus ditukar guling seluas 2.210 meter persegi. Setelah diukur pihak BPN Februari 2022  tinggal 2.180 meter persegi dengan C desa 550 Persil III Klas S III ditaksir dengan nilai Rp 388 juta.

Selain itu terdapat pula lahan bengkok milik Kaur Pemerintahan Desa Ngarus (sudah meninggal) seluas 7.340 meter persegi, tapi setelah diukur pihak BPN Februari 2022 tinggal 5.970 meter persegi. Adapun nilai taksirnya sebesar Rp 1.062.000.000, dan dari nilai lahan yang ditukar guling itu disebut-sebut dibeli oleh perushaan asing yang bersangkutan per meter persegi seharga Rp 600.000, tapi masih dengan catatan, tergantung permainan makelarnya.

Karena itu, kalangan warga pun mempunyai simpulan masing-masing berkait dengan terbukanya Pemkab dalam menyambut kepentingan investasi perusahaan asing di daerahnya. ”Sebab, setelah lahan bengkok Sekdes dan Perangkat Desa Ngarus, masih akan segera menyusul tanah banda Desa Wangunrejo juga di kecamatan Margorejo yang akan segera dilakukan tukar guling seluas tidak kurang dari 1 hektare,”ujar salah seorang warga yang minta namanya disebut sebagai Panuntun.

Lahan bengkok Sekdes dan perangkat Desa Ngarus, Kecamatan Pati yang ditukar guling dengan lahan milik warga di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, dan saat ini lahan itu tengah ditanami ubi kayu.(Foto:SN/dok-nn) 
Lahan bengkok Sekdes dan perangkat Desa Ngarus, Kecamatan Pati yang ditukar guling dengan lahan milik warga di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, dan saat ini lahan itu tengah ditanami ubi kayu.(Foto:SN/dok-nn)

Adapun sebagai lahan bengkok pengganti Sekdes Ngarus seluas 5.677 meter persegi, adalah lahan milik Suharso, suami dari Asiah, warga Desa Badengan dengan sertifikat hak milik (SHM) D I no 11.11.12.12.10014. Luasnya mencapai 8.019 meter persegi dengan apraisal KJPP senilai Rp 1.587.700.000, sehingga nilai tersebut lebih tinggi dibanding taksiran nilai lahan bengkok sebelumnya yang berlokasi di Bumirejo.

Untuk penggantian lahan bengkok kedua milik Sekdes yang sama juga berlokasi di Desa Badegan atas nama Tugiman dengan SHM No 11.11.12.12.1 006.91 S4. Jika luasnya yang ada di Desa Bumirejo hanya tinggal 2.180 meter persegi, lahan tukar guling di Badegan menjadi 4.055 meter persegi dengan taksir nilai mencapai 798.800.000.

Sementara lahan bengkok Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, untuk lahan tukar gulingnya di Badegan adalah milik Sarpan suami dari Rofiah dengan SHM 11.11.12.12. 1 0030 Klas 1 D yang saat di Bumirejo sesuai ukur ulang BPN 5.970 meter persegi luasnya menjadi 6.948 meter persegi. Adapun nilai taksirnya oleh Tim KJPP adalah sebesar Rp 1.354.800.000.

Sepintas dalam pelaksanaan tukar guling semua berjalan mulus sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hasil akhir tinggal menunggu izin dan persetujuan dari Gubernur. ”Hanya yang menjadi pertanyaan kami orang awam, adalah berapa harga pembelian yang dipatok oleh perusahaan asing tersebut per meter perseginya, hal itu belum dicantumkan secara terbuka sehingga isu liar yang berkembang di luaran adalah Rp 600.000/meter persegi,”imbuh Panuntun.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Gantiel Gillen, Lorenz Gillen dan Khalid Mahalatti, tiga pereang asing sukses arungi laut Karimunjawa-Jepara.(Foto:SN/dok-hp) Previous post Tiga Perenang Asing Sukses Arungi Laut Karimunjawa-Jepara
Next post Ini Paket Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pati-Gabus Mau Diapakan?
Social profiles