Bakal Dihapus, Anggota DPRD Minta Honorer Diangkat ASN

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah meminta kepada pemerintah daerah untuk memikirkan kondisi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Hal itu menyusul kebijakan pusat menghapus para tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai tahun 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) menetapkan status pegawai pemerintah hanya ada dua pada 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh sebab itu, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan dari atasan tersebut. Honorer yang saat ini sudah bekerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar diprioritaskan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi CPNS dan atau PPPK.

“Kami mendorong Pemkab mengupayakan tenaga honorer di Kabupaten Pati sampai dengan tahun 2023, semuanya sudah menjadi ASN atau PPPK,” kata Muntamah kepada Samin News, Senin (14/3/2022).

Artinya masih ada tenggat waktu hingga satu tahun lebih guna menyesuaikan kebijakan struktural kepegawaian di lingkup pemerintahan daerah. Pasalnya, pemerintah merekomendasikan rekrutmen dari pihak ketiga atau outsourcing.

Dewan asal Kecamatan Dukuhseti ini menjelaskan sebelum ada kebijakan tersebut, para tenaga honorer sudah ikut mengabdi. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memikirkan kesejahteraan mereka.

“THL yang saat ini sudah mengabdi, Pemkab harus memppunyai tanggungjawab atas kesejahteraan meraka,” tegasnya.

Kemenpan-RB menjelaskan rekrutmen pegawai honorer ini sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).(adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Para anggota Pemuda Pemudi Langgen (PPL), desa langgenharjo Previous post Peduli Lingkungan, Pemuda Pemudi Langgen Tanam 4 Ribu Bibit Pohon
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Hardi Next post Wakil Ketua II DPRD Pati Prihatin terhadap Ibu-ibu Lantaran Mahalnya Minyak Goreng
Social profiles