Usai LI Dibongkar, Muslihan: Peruntukannya Sesuai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kompleks Lorong Indah (LI) di Kecamatan Margorejo sebagai tempat prostitusi dibongkar secara legal oleh pemerintah daerah setempat. Itu seperti yang banyak disampaikan pemerintah dalam beberapa kesempatan karena bangunan di kawasan LI tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Peraturan itu yang dimaksud adalah terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana yang sudah diubah Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

Perda tersebut menjadi senjata pemerintah untuk merobohkan bangunan di kompleks LI. Karena, dijelaskan di tempat itu merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh ditanami batu bata bangunan, kecuali diperuntukkan bagi pengembangan zona pertanian.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Muslihan menilai pemerintah daerah sudah berada di jalan yang tepat. Dimana proses pembongkaran bangunan di LI sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Apalagi pemerintah mempunyai tanggung jawab moral memberantas tindakan yang menyimpang.

“Fraksi kami sangat mendukung ketegasan pemerintah dan aparat yang berwajib dalam malakukan amar maruf nahi munkar, yang tentunya sudah sesuai secara aturan hukum,” kata Muslihan, Sabtu (5/2/2022).

Luas wilayah di kawasan prostitusi LI kurang lebih sekitar dua hektar ini didirikan bangunan dengan ukuran variatif. Adapun sekitar 70 bangunan di tempat itu. Bangunan itu di samping kanan kirinya dikelilingi dengan hamparan tanaman padi hijau.

Oleh karena itu, dewan dari Fraksi PPP ini berharap usai bangunan diratakan dengan tanah saat ini agar difungsikan tetap seperti aturan. Yakni kalau itu memang hijau, bagaimana pun caranya harus dioptimalkan terkait dengan rencana matang proyek jangka panjang untuk mendukung kawasan pangan yang berkelanjutan.

“Intinya yang terpenting sudah dilakukan sesuai mekanisme aturan, untuk berikutnya ya sebagaimana yang sudah diatur dalam aturan tersebut sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tandasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Habib Luthfi Ajak Masyarakat Jepara Dukung Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional
Next post Gedung Lab TKRO SMK Muhammadiyah 1 Pati Diresmikan
Social profiles