Paket Pekerjaan Putus Kontrak Tahun 2021; Kembali Dilanjutkan Tahun Ini

Salah satu paket pekerjaan jaringan irigasi D.I Keden, di Desa Tambakromo, Sitirejo, Karangmulyo, dan Tambahagung, Kecamatan Tambakromo Tahun 2021 yang diputus kontrak karena rekanan tak mampu memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.(Foto:SN/dok-aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dari sejumlah paket pekerjaan rehabilitas bendung dan jaringan irigas D.I Tahun 2021, ada beberapa yang terpaksa harus dilakukan pemutusan kontrak. Yakni, antara rekanan pemenang tender paket pekerjaan Loan IPDMIP Tahun 2021 dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Faktor penyebabnya tak lain, karena rekanan yang bersangkutan wanprestasi sehingga tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya untuk menyelesaikan paket pekerjaan tersebut. Mengingat asas manfaat dari proyek tersebut langsung menyentuh kepentingan masyarakat, maka Tahun 2022 ini paket pekerjaan itu dilanjutkan kembali.

Kepala Seksie (Kasie) Pembangunan Pengairan Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Pati, Upadito ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan, dan bahkan kini sudah dilakukan kontrak baru. ”Dengan demikian rekanan sebagai pemenang tender paket pekerjaan itu sudah bisa mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan, karena memang sengaja kami tenderkan lebih awal,”ujarnya.

Berkait hal tersebut, lanjut Upadito, untuk paket pekerjaan yang dananya bersumber dari Loan atau IPDMIP Tahun 2021 yang pernah putus kontrak, di antaranya adalah rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bendung Keden, di Desa/Kecamatan Tambakromo. Untuk paket pekerjaan tersebut adalah melanjutkan pemasangan bronjong yang berlokasi di sisi kanan hilir bendung, dan semua pekerjaan tersebut harus sudah tuntas pada pertengahan April 2022 mendatang.

Di tahun ini, terdapat 9 paket pekejaan rehabilitasi DI yang merupakan lanjutan paket tahun lalu, termasuk yang putus kontrak dan harus ditenderkan lagi. Selain, rehabilitasi D.I Bendung Keden juga masih ada yang lainnya, yaitu rehabilitasi D.I Bendung Sepadu juga di Desa/Kecamatan Tambakromo yang seharusnya tahun lalu bisa dituntaskan.

Karena rekanannya waktu itu wanprestasi dan harus dilakukan putus kontrak, maka dilanjutkan lagi tahun ini, sehingga rekanan yang tahun ini sebagai pemenang tendernya harus benar-benar bertanggung jawab atas pekerjaan sebagaimana telah diikat dalam kontrak. ”Jika sampai terjadi keterlambatan, kami tidak ada lagi tolensai perpanjangan hari kalender dengan jaminan denda, tapi langsung putus kontrak,”tandasnnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Gurauan Minir Kembali Menerpa Pembangunan Kubah Masjid Besar Pati
Next post Pepohonan di Kawasan Lingkungan TPA Perlu Dilakukan Penataan
Social profiles