Gurauan Minir Kembali Menerpa Pembangunan Kubah Masjid Besar Pati

Kondisi terakhir pelaksanaan pekerjaan pembangunan kubah Masjid Besar Baitunnur Pati yang sampai saat ini belum juga bisa dituntaskan oleh rekanan pemenang tender paket pekerjaan tersebut.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejarah memalukan tampaknya akan terus mewarnai pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan kubah Masjid Besar Baitunnur Pati, karena sampai saat ini rekanan paket pekerjaan tersebut belum bisa menyelesaikan tanggung jawabnya. Padahal, untuk kontrak pemberian hari kalender (HK) selama 50 hari sejak 17 Desember 2021 s/d 5 Februari 2022 juga sudah berakhir.

Tidak cukup hanya itu, pihak pejabat pembuat komitmen (PPKom) juga sudah memberikan toleransi, tapi tetap dengan memberikan sanksi denda keterlambatan. Yakni, kembali memberikan perpanjangan, maksimal selama 15 HK, tapi paket pekerjaan tersebut harus benar-benar bisa dituntaskan, karena toleransi HK yang diberikan benar-benar sudah maksimal.

Jika tidak, maka berdasarkan keterangan dan tanggapan atas kondisi tersebut yang dihimpun menyebutkan, paket pekerjaan pembangunan kubah yang menelan biaya Rp 1 miliar lebih itu akan menjadi sasaran gurauan dan ejekan masyarakat. Masalahnya, fasilitas umum yang dibangunn Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, adalah tempat ibadahnya umat Islam di daerah ini.

Lagi pula, lokasinya juga di tengah-tengah kota sehingga tiap hari siapa saja, termasuk dari luar kota yang melintas di lokasi Alun-alun Simpanglima akan melihatnya. Karena itu komentar miring bernada ejekan yang terakhir sempat kami dengar setelah bagian kubah ditutup dengan sejenis kain atau justru paranet warna hitam, maka teriakan dari yang memberikan komentar cukup menjengkelkan.

Sebab, komentarnya sudah pasti datang dari orang yang jengkel pula, sepertinya warga Pati itu tak bisa membuat kubah. ”Sedangkan komentar tersebut tak lain, lebih baik kubah tersebut dikerudungi kain sarung saja,”ujar salah seorang warga dari Pati utara, sebut saja namanya Arwan.

Terlepas dari munculnya komentar minir itu, siapa pun rekanan pemenang tender paket pekerjaan tersebut maupun pihak-pihak lain menjadi sub-kon dari kontrak paket pekerjaan pembuatan kubah ini harus punya komitmen kuat untuk menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Disaat yang dijadikan pertimbangan, karena hal tersebut adalah untuk kepentingan tempat ibadah.

Di sisi lain pihak PPKom juga sudah terlalu berbaik hati, dengan dasar pertimbangan pembangunan kubah itu adalah merupakan bagian pelengkap dari sebuah Masjid Agung. Lokasinya juga berada di tengah-tengah kota, sehingga jika rekanan pemenang tender dalam melaksanakan pekerjaan kubah sudah lebih dari 200 hari tidak selesai, maka kategorinya adalah rekanan yang tidak profesional di bidangnya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dari Bidang Cipta Karyaq DPUPR Kabupaten Pati, Arif Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya sudah berulangkali mengingatkan setiap kali melihat kondisi pekerjaan rekanan tersebut. Hal sama juga dilakukan saat menjatuhkan sanksi denda keterlambatan HK, termasuk setelah diberikan kesempatan 50 hari lagi juga tidak tuntas.

Karena itu, untuk perpanjangan HK kali ini meskipun rekanan sanggup menyelesaikan dalam waktu selama 15 hari, pihaknya tetap menekankan kalau bisa kurang dari itu. ”Ternyata hari ini, kami mendapat laporan bahwa pelaksanaan pekerjaan justru berhenti,”ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 9 Februari 2022
Next post Paket Pekerjaan Putus Kontrak Tahun 2021; Kembali Dilanjutkan Tahun Ini
Social profiles