Kali Pertama ”Pilgabur” dengan Pungutan Suara di Dukuh Randu

Surat suara bergambar para calon penjaga kubur (Pilgabur) Dukuh Randu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati (atas) dan para calon Pilgabur sesuai nomor urut Sadiyo, Pujiono, Sulasmono dan Lasno (bawah).(Foto:SN/git.)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam hal pilih memilih yang berkait dengan kepentingan umum bagi kalangan masyarakat kita, tentu saja bukan sesuatu yang aneh, utamanya pemilihan yang menggunakan sistem pemungutan suara. Akan tetapi, Minggu (23/Januari) 2022 hari ini, berlangsung suatu pemilihan yang barang kali baru kali pertama, di Dukuh Randu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Akan tetapi juga barangkali tidak tertutup kemungkinan bahwa pemungutan suara ini, untuk kali pertama di Pati, karena yang dipilih adalah penjaga kubur sehingga yang senang dengan singkatan dan juga sudah umum berlaku di kalangan masyarakat, lebih baik disebut saja sebagai ”Pilgabur.” Sedangkan dalam kegiatan itu, warga menggunakan sebutan ”Pemilihan Penjaga Makam,” lengkap dengan munculnya para calon berjumlah empat orang.

Tidak hanya itu, papar Kepala Dusun (Kadus) atau Kamituwa Dukuh Randu, desa setempat, Grautomo Arifin kepada ”Samin News,” dalam pemilihan di TPQ itu juga disediakan lembar surat suara bergambar masing-masing calon, lengkap nomor urutnya. Yakni, nomor urut 1 adalah Sadiyo, 2 (Pujiono), 3 (Sulasmono), dan calon dengan nomor urut 4 (Lasno).

Untuk jumlah surat suara yang dicetak panitia, tentu tidak kurang dari 600 lembar karena untuk pemilihan ini pemilihnya ada sebanyak 567 kepala keluarga (KK) dengan disediakan dua bilik suara. ”Sebab, yang berhak untuk memilih tiap KK hanya diwakili satu orang yang notabene adalah tercatat sebagai KK dalam keluar yang bersangkutan,”ujarnya.

Para pemilih yang tengah antri menunggu giliran dengan menempati lokasi yang disediakan panitia (atas) dan warga yang tengah menggunakan hak pilihnya dalam ”Pilgabur”, Minggu (23/Januari) 2022 hari ini (bawah).(Foto:SN/git)

Mengingat dalam pemilihan ini belum ada aturan yang menjadi dasarnya, tambahnya,  yaitu Peraturan Desa (Predes), maka bagi calon yang terpilih nanti akan melaksanakan tugasnya dalam kurun waktu seumur hidup. Sedangkan dalam melaksanakan tugas tersebut, penjaga kubur yang bersangkutan mendapat hak untuk menggarap/mengerjakan lahan/tanah bengkok seluas 3.000 meter persegi, sebagai pengganti jerih payahnya.

Sedangkan gagasan pemilihan penjaga makam itu berawal dari munculnya suara dari kalangan warga dukuh setempat menyusul meninggalnya penjaga kubur sebelumnya, almarhum Kusirin. Ia meninggal awal bulan ini, sehingga masyarakat pun membahasnya mulai dari tingkat desa hingga ketua RW dan RT serta tokoh masyarakat untuk mencari penggantinya.

Para calon dan juga panitia, saat harus menggunakan hak pilihnya.(Foto:SN/git)

Untuk mengindari terjadinya gesekan di antara sesama warga jika calon pengganti penjaga makam tersebut dipilih secara langsung maupun secara aklamasi di forum rapat RW, maka ditetapkannya pemilihan langsung menggunakan sistem pemungutan suara/coblosan. Karena itu, lima ketua RT pun segera mengakomodir masing-masing warganya sebagai pemilih yang disertai bukti berupa KK dan KTP, sehingga jumlah seluruhnya 567 KK yang mempunyai hak untuk memilih.

Jumlah calon sejak pendaftaran dibuka sampai menjelang berlangsungnya pemilihan, atau saat pendaftaran ditutup ada 4 calon, yaitu Sadiyo, Pujiono, Sulasmono, dan Lasno. Hadir dalam pelaksanaan ”Pilgabur” tersebut, selain Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga Kepala Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, H Hartono.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Balita Desmon Jack Torito Butuh Uluran Tangan Orang Baik
Next post Hadi Sarwoko Kembali Terpilih Sebagai Ketua PPNI Jepara
Social profiles