10 Napi Lapas Kelas IIB Pati Terima Asimilasi di Bulan Januari Ini

SAMIN-NEWS.com, PATI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati di bulan Januari awal tahun 2022 ini telah memberikan remisi pengurangan masa tahanan kepada 10 narapidana (Napi).

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pati, Topan Ahmad Hadian mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Permenkumham nomor 43 tahun 2021 sejak ditetapkan 30 Juli 2021.

“Setelah terbitnya Permenkumham nomor 43 tahun 2021, Lapas Kelas IIB Pati sudah membebaskan napi sebanyak 31 orang per 28 Januari 2022 sejak beleid itu berlaku pada 1 Agustus 2021,” kata Topan, Sabtu (29/1/2022).

Sementara khusus untuk di bulan Januari ini, lanjutnya berjumlah 10 orang yang menerima asimilasi perpanjangan di rumah. Sesuai Permenkumham itu berlaku bagi pidana umum, seperti pasal 363 dan 362 tentang Pencurian.

Selain itu, Topan menjelaskan asimilasi juga diberikan bagi napi kasus narkoba yang tidak kena PP 99 (2012) dengan catatan hukumannya di bawah 5 tahun. Selanjutnya, napi yang disangkakan 378 (penipuan) juga bisa dengan syaratnya bukan residivis bukan pengulangan.

Menurut Topan, pemberian asimilasi sekarang ini persyaratannya cukup ketat. Yakni bagi mereka yang residivis dan menjalani dua perkara juga tidak bisa diusulkan, tidak sembarangan memberikan keringanan.

Termasuk juga di antaranya berkelakuan baik dan 2/3 pada Juli 2022. Tidak sembarang memberikan asimilasi, selain memenuhi syarat administrasi tapi syarat substansi belum terpenuhi, kita pending (tunda) dulu.

“Karena dalam pengusulan integrasi, baik asimilasi di rumah itu ada dua syarat, administratif dan substantif. Setelah napi keluar ada kewajiban untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Setelah di luar, di bawah pengawasan dan bimbingan wilayah Bapas,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Terapkan SOP dan Prokes Ketat Kunci Pembelajaran Tatap Muka di SMP 3 Pati
Next post Tiga Wilayah Ini Jadi Penyumbang Tingginya Kasus Covid-19 di Indonesia
Social profiles