Rekanan Paket Pekerjaan Bendung Bertek Keliru Menuliskan Hari Kalender Pada Papan Proyek

Papan proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bendung Bertek, di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo dan papan pemilikan tanah DPUTR Kabupaten Pati.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Papan proyek paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bendung Bertek, di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo,  tentu tertulis hal-hal informatif berkait dengan paket pekerjaan tersebut. Di antaranya, adalah hari kalender (HK) yang pada awalnya tertera penjelasan bahwa hal itu akan berakhir 9 Desember 2021.

Dengan demikian, saat ”Samin News” menuliskan paket pekerjaan yang menggunakan alokasi anggaran Loan IPDMIP Tahun 2021 akan berakhir dua hari lagi, terhitung sejak Selasa (7/Desember) kemarin, tentu tidak benar. Sebab, tanggal berakhirnya hari kalender yang sebelumnya tertulis 9 Desember adalah keliru, dan ternyata sudah dibenahi oleh rekanan yang bersangkutan.

Sebab, papar rekanan tersebut, Rudi, untuk HK yang betul sesuai kontrak adalah selama 75 hari yang dimulai sejak 06 Oktober sehingga berakhirnya akan jatuh pada 19 Desember  2021. ”Sebab, jika berakhirnya yang tertulis di awal adalah 09  Desember, jelas keliru karena hanya akan ketemu 63 hari,”ujarnya.

Bagian paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bendung Bertek adalah saluran kiri dan kanan, masing-masing sepanjang 200 meter lebih yang masih harus dituntaskan.(Foto:SN/aed)

Jika demikian, lanjutnya, dia akan kehilangan waktu selama 12 hari kalender sehingga bagian pekerjaan yang belum selesai akan bisa dituntaskan dalam sisa hari kalender tersebut. Yakni, untuk jaringan irigasi kiri yang menyambung dan memanjang hingga perbatasan dengan areal persawahan di Desa Blaru, Kecamatan Pati yang tinggal pemaksimalan.

Demikian pula, untuk jaringan irigasi kanan memang masih belum tuntas secara keseluruhan sehingga sisa waktu mulai hari ini hingga Minggu (19/Desember) mendatang akan dimanfaatkan semaksimal mungkin. ”Sebab, pada hari  itu HK sesuai kontrak memang harus sudah berakhir, dan kami optimistis bahwa semua pekerjaan akan tuntas,”tandasnya.

Terpisah Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan Pengairan (PP) Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, Upadito, ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan, bahwa kontrak pelaksanaan pekerjaan itu adalah selama 75 hari kalender. ”Hanya penulisan pada papan proyek yang seharusnya 06 Oktober 2021 s/d 19 Desember 2021 ditulis 09 Desember 2021, dan kekeliruan itu memang sudah dibetulkan,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post 17.065 Anak di Jepara Putus Sekolah
Next post Jokowi Akan Relokasi Rumah Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Social profiles