Paket Pekerjaan IPDMIP Cabean dan Pandi Harus Tuntas Kecuali Bendung Blado

Pekerjaan sayap hulu kanan Bendung Pandi di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo sepanjang 60 meter sudah tuntas, tinggal menyelesaikan sayap hulu kiri bendung tersebut.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dua paket pekerjaan IPDMIP untuk rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bendung Cabean, Desa Guyangan, Kecamatan Winong, dan paket pekerjaan tak jauh berbeda di Bendung Pandi, di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, sebelumnya berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2021 harus tuntas. Sebab, untuk kedua paket tersebut diberikan perpanjangan waktu hari kalender (HK), karena dipastikan bisa dituntaskan sebelum berakhirnya TH, dengan tetap memberlakukan denda keterlambatan.

Dengan demikian, hal itu tentu berbeda jauh dengan paket pekerjaan pembangunan Bendung Blado, di Desa Bumirejo juga di Kecamatan Margorejo, di mana HK yang disediakan selama 75 hari, sudah harus berakhir, Senin (20/Desember) 2021 hari ini sudah berakhir. Akan tetapi, pelaksanaan pekerjaannya tidak bisa diselesaikan sampai berakhirnya TA 2021, meskipun diberikan perpanjangan dengan konsekuensi membayar denda keterlambatan.

Karena itu, papar Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) H Sudarno yang juga Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, khusus paket pekerjaan itu diberikan perpanjangan waktu pun tetap tidak bisa dituntas. ”Sebab, masih ada beberapa bagian pekerjaan yang dalam hitungan hari terakhir ini bisa terjangkau, sehingga lebih baik dilakukan pemutusan kontrak,”tandasnya.

Salah satu bagian pekerjaan untuk paket Bendung Blado yang tidak bisa diselesaikan di antaranya, adalah saluran kiri sepanjang 160 meter (atas) dan saluran alternatif pelimpah air di atas hulu maupun hilir kanan sayap bendung (bawah) yang untuk sementara tetap dipertahankan.(Foto:SN/aed)

Melalui upaya penyelesaian itu, lanjutnya, maka bagian pekerjaan yang sekarang belum bisa dikerjakan, baik itu saluran kiri sepanjang 160 meter, sayap hilir kiri sepanjang 30 meter dan hulu kiri bendung 20 meter, lebih baik dihentikan. Faktor penyebabnya sudah dikemukakan, bahwa diberikan perpanjangan waktu pun rekanan tidak bisa menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Karena itu, satu-satunya cara harus dilakukan melalui pemutusan kontrak, sehingga bagian pekerjaan yang belum bisa dituntaskan sampai berakhirnya HK, dilanjutkan TA berikutnya (2022). Yakni, dengan cara dilakukan tender ulang mengingat untuk pembayaran paket pekerjaan yang menggunakan sumber dana Loan IPDMIP tersebut masih bisa  dilanjutkan, paling lambat bulan Juni TH berikutnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tender baru untuk sisa pekerjaan yang belum terselesaikan TA 2021 akan dilakukan lebih awal. ”Dengan demikian, salah satu peket pekerjaan yang alokasi anggarannya bersumber dari Loan IPDMIP yang bisa tuntas sesuai HK, adalah paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bertek, di Desa dadirejo, Kecamatan Margorejo,”imbuh H Sudarno.

Previous post Operator Alat Berat Belum Bisa Angkat Sampah TPA Pada Ketinggian Tertentu
Next post Pelaksanaan Vaksinasi Mau Capai 70 Persen; Harus Tinggalkan Ego Sektoral

Tinggalkan Balasan

Social profiles