Mendagri Putuskan Bolehkan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Mulai 24 Desember

SAMIN-NEWS.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan baru di mana pemerintah daerah bisa memulai menyuntikan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun sejak 24 Desember 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.

Tetapi dalam Inmendagri itu menjelaskan bahwa daerah bisa menerapkan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun ketika capaian vaksinasi di daerah tersebut mencapai 70 persen.

“Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” bunyi Inmendagri huruf C angka (2) dikutip Jumat (10/12/2021).

Secara umum Inmendagri itu adalah pemberian instruksi ke kepala daerah Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Salah satu poinnya adalah soal vaksinasi anak.

Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama. Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.

“Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” bunyi Inmendagri huruf C angka (2).

Artinya, Inmendagri tersebut mendorong masing-masing pemerintah daerah agar intens serta memenuhi target yang ditetapkan sebesar 70 persen pada dosis pertama. Serta mencapai 60 persen bagi kelompok lansia.

Setelah bisa dipenuhi pemerintah daerah, baru bisa memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia antara 6-11 tahun. Di lain sisi, ada syarat pemerintah daerah ketika vaksinasi Covid-19 dosis kedua menyentuh angka 48 persen.

“Vaksinasi dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran. Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021,” bunyi aturan tersebut.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Jaringan Gusdurian Desak Pemerintah Sahkan RUU Kekerasan Seksual
Next post Pengaturan Mobilitas Masyarakat saat Nataru belum Dikeluarkan Daerah
Social profiles