Dua Rekanan yang Melaksanakan Pekerjaan Bendung dan Jaringan Irigasi Harus Perpanjangan HK

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jika satu dari tiga rekanan pelaksanaan paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I dan pembangunan bendung bisa melaksanakan pekerjaan secara maksimal, maka rekanan  yang bersangkutan tidak perlu mengajukan perpanjangan hari kalender (HK). Dengan demikian, hanya ada rekanan yang harus diberikan HK, tapi syaratnya tetap harus dikenai sanksi denda keterlambatan per hari per mil.

Sedangkan salah satu rekanan dimaksud tak lain yang hari ini, Senin (13/Desember 2021, melaksanakan pekerjaan terakhir untuk paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bendung Cabean, di Desa Guyangan, Kecamatan Winong. Dengan demikian, hari ini adalah HK terakhir yang sebenarnya masih ada waktu tersisa sampai pukul 00.00 tengah malam nanti.

Dengan demikian, papar Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, H Darno, menjawab pertanyaan, Senin (13/Desember) 2021 tadi pagi. ”Apalagi, rekanan paket pekerjaan Cabean juga sudah pernah mengerahkan para pekerjaan sampai dengan jumlah di atas 100 orang, sehingga sampai hari ini pekerjaan perbaikan jaringan irigasi yang masih tersisa hanya tinggal beberapa,”ujarnya.

Maksudnya, lanjut H Darno, jika rekanan juga mau melaksanakan pekerjaan lembur dan mengerahkan para pekerja secara maksimal, semuanya akan bisa dituntaskan pada detik-detik HK berakhir. Sehingga konsekuensinya, rekanan tidak diberikan kebijakan untuk melaksanakan perpanjangan waktu, dan sudah barang tentu tidak perlu harus membayar denda keterlambatan.

Lain halnya dengan dua rekanan lainnya yang melaksanakan paket pekerjaan IPDMIP, yaitu untuk jaringan irigas  Bendung Pandi, di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo. Kendati HK sesuai kontrak akan berakhir, Sabtu (18/Desember) 2021, tapi waktunya tetap tidak mencukupi sehingga harus diberlakukan perpanjangan.

Demikian pula, untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembuatan bendung baru, Blado, di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, meskipun HK sesuai kontrak baru akan berakhir Senin (20/Desember) pekan depan, tapi tetap tidak mencukupi. ”Karena itu, satu-satunya penyelesaian yang harus diambil adalah memperpanjang HK pelaksanaan dengan tetap menjatuhkan sanksi denda keterlambatan,” tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Muncul Bunga Teratai di Bekas Rawa Kasiyan; Diduga Spesies Baru
Next post Penyerahan Hadiah Pemenang Lomba UT Semarang Award 2021
Social profiles