Nadiem Jelaskan Alasan Terbitkan Permendikbud terkait Kekerasan Seksual

SAMIN-NEWS.com, Tidak sedikit korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi berani melaporkan insiden yang dialami kepada kampus. Sebab, para korban tak merasa aman jika dibongkar, baik mulai dari belum adanya regulasi yang melindungi korban hingga stigma negatif yang diterima.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan keberanian korban untuk mau melapor dan terbuka adalah sikap yang luar biasa. Menurutnya kejadian tersebut ratusan hingga ribuan kasus yang ada di perguruan tinggi.

“Kekerasan seksual terjadi ratusan ribu bahkan mungkin sampai jutaan kasus yang pasti ada di universitas di Indonesia,” kata Nadiem di Mata Najwa: Ringkus Predator Seksual Kampus, Rabu (10/11/2021) malam tadi.

Di tahun 2020 Kemendikbud melakukan survei atau penelitian dengan melibatkan dosen sebagai responden. Hasilnya adalah 77 persen, dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di dunia kampus.

63 dari 77 persen kenapa tidak melapor, karena seluruh stigma yang diasosiasikan dengan pelecehan dan kekerasan seksual adalah sudah menjadi korban, sangat beresiko jika berani melaporkan.

“Bahkan kalau dia melaporkan menerima hukuman dari masyarakat dan menuduh apa salah kamu melakukan ini. Jadi ini situasi pemerintah tidak bisa duduk diam saja, karena ini telah menjadi pandemi tersendiri yang menyebar,” ujarnya.

Sebab, menurutnya yaitu imbas dari kejadian tersebut akan berdampak pada psikologi yang sangat traumatik. Terlebih korban memutuskan keluar dari pendidikan tidak meneruskan pembelajaran.

“Tidak ada yang namanya pembelajaran, kalau tidak ada rasa keamanan, kenyamanan di dalam kampus. Jadi, tidak bisa meningkatkan pendidikan kalau mahasiswa tidak merasa aman di dalam kampus,” imbuh Nadiem.

Sebelumnya, pihaknya membuat regulasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kebijakan ini hadir untuk memberi jawaban persoalan tersebut untuk melindungi korban serta mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Pemerhati Kondisi Waduk Gembong Ajak Pihak Lain Untuk Peduli
Next post Jokowi Bangga atas Prestasi Perfilman Indonesia di Kancah Internasional
Social profiles