Kunci Penanganan Pandemi Covid-19 Termasuk Intensitas Penegakan Prokes

SAMIN-NEWS.com, PATI – Keberhasilan penanganan wabah pandemi Covid-19 salah satu di antaranya adalah melalui penyuntikan vaksin kepada masyarakat, baik untuk pelayan publik hingga kelompok rentan terhadap penyakit ini.

Akan tetapi, perlu juga dimengerti keberhasilan menekan laju penyebaran Covid-19 di daerah adalah termasuk dalam upaya edukasi dan penindakan kepada pelaku pelanggar protokol kesehatan.

Mengingat, beberapa bulan belakangan ini penyebaran Covid-19 cukup mengkhawatirkan, hingga akhirnya pemerintah menerapkan PPKM darurat sejak Juni lalu.

Dalam kurun waktu PPKM hingga akhir Oktober 2021, Pemkab Pati melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan penegakan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) ke sejumlah titik yang menjadi tempat kerumunan.

Dari operasi yustisi yang dilakukan itu, pemerintah menjaring ribuan pelanggar prokes, dan masuk tiga besar di Provinsi Jawa Tengah.

“Selama operasi yustisi itu, Pati melakukan penindakan kepada 4.773 pelanggar protokol kesehatan. Jumlah ini masuk tiga besar di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Kepala Satpol PP, Sugiyono.

Sementara itu, lanjutnya intensitas operasi yustisi oleh Satpol PP disebutkan bahwa Pati berada di lima besar se-Jawa Tengah.

Pihaknya merinci tertinggi Kabupaten Kudus dengan 397 operasi, disusul Purbalingga dengan 274, Kebumen 261 operasi dan Pemalang sebanyak 238 operasi yustisi.

Pelanggar prokes ini oleh Satpol PP Kabupaten Pati diberikan sanksi, baik sanksi sosial dengan menyapu tempat publik hingga sanksi denda. Saat itu, sanksi denda dengan ketetapan bagi masyarakat umum Rp100 ribu, ASN didenda Rp300 ribu dan pengusaha terkana denda Rp 1 juta bila melanggar PPKM Darurat.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Indonesia Butuh Roadmap Pembangunan Antisipasi Kebencanaan
Next post Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati ; Banyak Contoh Karakter Wayang yang Bisa Diidolakan
Social profiles