Penentuan Batas Wilayah Harus Dilakukan Bagian Tata Ruang dan Kantor Pertanahan

Jembatan di atas alur Kali Juwana (JU) I dari arah utara (Kudus) dan dari selatan Pati, tepat jika sebagai titik lokasi batas wilayah dua kabupaten, Pati dan Kudus.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam kesempatan berbincang menyinggung soal batas wilayah Kebupaten Pati dan Kudus, salah seorang personel lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Cipto mengungkapkan kepada salah seorang temannya yang personel DPUTR Kabupaten Kudus. Orang yang bersangkutan justru menguraikan panjang-lebar, bahwa yang menentukan batas wilayah itu bukan dari unsur Binamarga DPUTR.

Akan tetapi, ungkap Cipto berdasarkan penjelasan temannya yang dari DPUTR Kudus, bahwa yang berkompeten dalam hal ini adalah pihak atau Bagian Tata Ruang DPUTR. Sedangkan satu lagi, tak lain adalah pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing daerah, baru berikutnya disepakati bagian lokasi mana titik letak perbatasan kedua wilayah kabupaten dimaksud.

Karena itu, lanjutnya, dia pun menyatakan sependapat sehingga pihak Bidang Binamarga tinggal menyesuaikan ruas jalan masing-masing dengan titik koordinat yang sudah disepakati. ”Berkait hal itu, masalahnya sudah kami sampaikan kepada atasan, tapi kapan pembicaraan soal batas wilayah tersebut diagendakan tentu bukan wewenang kami,”ujarnya.

Terpisah beberapa warga dari dua desa di wilayah perbatasan Pati-Kudus lewat Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo dan Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, sependapat jika perbatasan itu untuk batas Kabupaten Pati ada di sisi selatan alur Kali Juwana. Sebaliknya, warga Kabupaten Kudus batasnya ada di utara alur kali yang sama, sehingga lebih mudahnya dalam menentukan patok batas.

Jika ternyata dalam hal pemilikan tanah untuk areal pertanahan, warga di perbatasan itu bisa memiliki lahan di wilayah kabupaten maupun desa lain. Sepanjang dalam hal pembayaran pajak bumi dan bangunannya bisa dipenuhi lewat wilayah masing-masing, tentu tidak ada masalah dan hal biasa karena menyangkut masalah kondisi.

Maksudnya, jika batas wilayah kedua kabupaten yang waktu itu belum dicatat secara formal kemudian muncul perubahan mengikuti berubahnya kondisi, seperti bekas rawa bisa menjadi lahan pertanian tentu bukan karena unsur kesengajaan. ”Sebab, dalam kondisi seperti itu ternyata sampai saat ini ada warga Bulungcangkring yang memiliki lahan di sisi selatan alur Kali Juwana,”papar salah seorang warga Poncomulyo, Desa Gadudero, kecamatan Sukolilo, Gianto (42).

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Banprov Untuk Peningkatan Ruas Jalan Beketel-Maitan Jadi Diluncurkan
Next post Puncak Kemarau Air Waduk Seloromo Tidak Sampai Banyak Berkurang
Social profiles