Anggota Komisi IV DPR Minta Batalkan PP Nomor 85 Tahun 2021

SAMIN-NEWS.com, Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, nelayan di sejumlah daerah melakukan aksi protes terhadap PP tersebut. Karena, dianggap hanya akan menyengsarakan nelayan.

Melihat ini,  anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan meminta pemerintah membatalkan peraturan terkait peningkatan pungutan pajak tersebut. Terlebih, saat ini pemerintah memberikan sejumlah relaksasi, bantuan bagi beberapa sektor, justru nelayan jangan disampingkan dengan mengalami hal sebaliknya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan berlakunya PP tersebut nelayan dianaktirikan oleh pemerintah. Sebab, kondisi pandemi mengakibatkan perekonomian melemah. Pemerintah memberi keringanan pajak mobil hingga pariwisata. Akan tetapi, nelayan dibebani dengan kenaikan pungutan yang cukup tinggi.

“Semua kebijakan pemerintah harusnya dikonsultasikan dengan para stakeholder sehingga membawa harapan dan memperkuat hulu-hilir perikanan,” terangnya dikutip Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Sebagai informasi PP Nomor 85 tahun 2021 ini ditetapkan serta diundangkan 19 Agustus 2021. Selanjutnya, kebijakan sebelumnya, tepatnya PP Nomor 75 Tahun 2015 secara resmi tidak berlaku lagi bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Melalui PP ini, pemerintah ingin menggenjot pendapatan dari sektor Kelautan dan Perikanan dengan memaksimalkan potensi sumber daya perairan Indonesia.

Akan tetapi, di sisi lain nelayan sendiri melihat PP Nomor 85 tahun 2021 justru akan sangat membebani dan merugikan.

“Bukan malah mundur dan memberatkan para nelayan. Kenaikan PNBP di sektor perikanan sebesar 500 persen sangat memberatkan nelayan,” tambah Daniel.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Perekonomian Nasional Tahun 2022 Dipatok 5,2 persen
Next post Pospam Baru Adalah Bagian dari Kelanjutan Penyikapan Penutupan Tempat Prostitusi
Social profiles