Sampai Saat Ini Edy Sujatmiko Belum Juga Diperiksa

SAMIN-NEWS.com , JEPARA – Kendati sudah memasuki hari ke-13 terhitung sejak Senin (9/Agustus) 2021 lalu hingga sekarang, Sekda Jepara, Edy Sujatmiko SSos MM MH, yang dibebaskan sementara dari jabatannya oleh Bupati, ternyata belum juga diperiksa. Bahkan sampai Minggu (22/Agustus) 2021 kemarin,  yang bersangkutan belum juga menerima undangan berkait keperluan tersebut.

Akan tetapi, paparnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya akan taat pada proses hukum, dan berharap semuanya diselesaikan dengan dasar serta aturan hukum yang benar. Dia dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara No 867/19/2021 yang ditandatangani Dian Kristiandi SSos.

Namun sampai Minggu (22/Agustus) siang, lanjutnya, belum ada undangan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010. Dia juga menjelaskan, telah melakukan tabayun kepada Bupati Jepara, untuk meminta klarifikasi terhadap pelanggaran disiplin yang disangkakan.

Akan tetapi, ternyata belum ada juga pihak-pihak yang memfasilitasi pertemuan tersebut. ”Kami justru menunggu agar semua menjadi terang benderangan, dan masyarakat mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ujar Edy Sujatmiko yang telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jepara selama 34 tahun.

Sampai saat ini, masih kata dia, meski banyak kalangan yang memintanya untuk menyelesaikan melalui gugatan tata usaha di PTUN atau Pengadilan Negeri, tapi sampai saat ini dirinya belum berpikir ke sana. ”Sebab, kami tetap ingin fokus menghadapi pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat yang disangkakan telah dilakukan terhadapnya,” tandasnya.

Sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) N 53 Tahun 2010, mestinya pemeriksaan Edy Sujatmiko dilakukan besamaan dengan pembebasan sementara dia dari tugasnya sebagai Sekda. Akan tetapi, setelah dari diterimanya Surat Keputusan (SK) tersebut yang bersangkutan belum juga diperiksa.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pemkab Kudus Targetkan 3358 Ibu Hamil Terima Vaksinasi
Next post Menguji Penyelesaian Pelacuran di Margorejo Melalui Pendekatan Kekuasaan
Social profiles