Sepekan Pelaksanaan PPKM Darurat; Para Pedagang Pasar Daerah Diminta Bersabar

Rapat koordinasi kepala pasar daerah dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Isrhoni.(Foto:SN/dok-wid)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sepekan sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pati, para pedagang pasar daerah hendaknya bersabar dan tetap mematuhi aturan sebagaimana dalam Instruksi Bupati No 2 Tahun 2021. Dengan kata lain, agar jangan ada di antara mereka yang mencoba melanggar maupun mengabaikannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, menjawab pertanyaan ”Samin News,” Kamis (8/Juli) kemarin. Karena itu, lanjutnya, untuk para pedagang pasar daerah ini lebik untuk sementara tetap berdoa dan mengharap agar PPKM Darurat di Pati setelah selesai pada Selasa (20/Juli) mendatang tidak diperpanjang lagi.

Akan tetapi hal tersebut tetap tergantung pada sikap dan kondisi masyarakat sepanjang mereka benar-benar mematuhi, ketentuan apa yang berlaku dalam PPKM Darurat itu. ”Untuk para pedagang pasar, maka hanya diberi kesempatan berjualan mulai pagi hingga sampai pukul 12.00, selesai itu pasar hars tutup,”tandas Hadi Santosa.

Rapat koordinasi kepala pasar daerah dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Isrhoni.(Foto:SN/dok-wid)

Masih berkait dengan masalah pedagang pasar daerah, imbuhnya, khuss pasar daerah yang hatus membuka keguatan berjualan pada malam hari, seperti Pasar Puri Baru hanya boleh mulai buka pada pukul 15.00. ”Akan tetapi, tepat pukul 18.00 WIB untuk para pedagang yang berjualan harus sudah selesai, dan pasar harus ditutup,” tandasnya.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Isrhoni menegaskan. bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat setelah berlangsung sepekan, pihaknya pun melakukan rapat koordinasi dan evakuasi bersama 20 kepala pasar daerah. Sebab, di satu sisi, untuk sementara masih ditemukan adanya ketidaksiplinan para pedagang, di antaranya di Pasar Puri Baru.

Sebab, untk para pedagang yang seharusnya berjuaan pada malam haru dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00, ternyata mash ada yang nekat berjualan melebihi jam ketentuan. ”Menyikapi hal tersebut pihak pasar diharuskan membuat palang darurat di pintu depan masuk lingkungan pasar, dan kami juga sewaktu-waktu harus melakukan razia,” ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kemarin Pemakaman Jenazah Standar Protokol Covid-19 Turun Jauh di Bawah Angka 20
Next post Garudafood Dirintis Pendiri Perusahaan PT Tudung Putra Jaya
Social profiles