KPK Tinggal Pusara, Benarkah ?

SEBUAH babak baru upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemuka. Yang terbaru, puluhan pagawai dan penyidik KPK yang dianggap memiliki dedikasi tinggi justru tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 75 pegawai termasuk Novel Baswedan dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tak berselang lama mereka pun dibebastugaskan.

Keputusan ini pun sontak menjadi perhatian berbagai kalangan. Kebijakan ini pun dinilai sebagai upaya untuk menyingkirkan para penyidik yang memiliki integritas dalam membuka kasus-kasus besar di Indonesia.

TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 1.349 pegawai KPK menjalani TWK sebagai syarat untuk peralihan status kepegawaian menjadi ASN sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada konteks pelemahan KPK, alih status menjadi ASN dan TWK dianggap memang sengaja didesain untuk melakukan pelemahan di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

Ketidaklulusan para pegawai dan penyidik KPK tersebut juga diyakini oleh berbagai pihak telah dirancang dan didesain sejak awal oleh pihak-pihak yang merasa tidak nyaman.

Seperti kita ketahui bahwa jauh sebelum ini pun berbagai upaya pelemahan KPK telah dilakukan. Sebut saja kriminalisasi sejumlah pimpinan KPK, teror, intimidasi, revisi UU KPK, terpilihnya Firli Bahuri hingga yang terbaru adalah disingrkannya para pegawai dan penyidik KPK yang memiliki integritas tanpa ada kompromi.

Revisi UU KPK menjadi salah satu tonggak upaya pelemahan KPK yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Sejak 2009, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berulangkali mengusulkan agar UU KPK direvisi.

Dengan berbagai macam cara dan upaya pelemahan KPK tersebut, akankah hal ini menjadi penanda bahwa KPK akan hanya tinggal pusara?

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Gelar Sidak, Komisi A Kecewa Kantor Desa Triguno Sepi
Next post Segmen 2 Jakenan-Jaken Dimulai Hari Ini
Social profiles