Kejari Pati Tegaskan Informasi Desa Tidak Serta Merta Bisa Dipublis

SAMIN-NEWS.com, PATI – Berkaitan dengan akses informasi keterbukaan publik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pati, Mahmudi menyatakan ada perbedaan di dalamnya. Masyarakat tidak serta merta bisa meminta informasi pemerintah desa.

Mahmudi mencontohkan pemerintah desa (Pemdes) punya Rencana Anggaran Belanja (RAB). Dalam informasi RAB itu ada dua sisi, pertama masyarakat boleh mengakses atau sifatnya terbuka namun yang kedua sifatnya rahasia.

“RAB kegiatan desa sifatnya rahasia kalau masih belum ada kegiatan. Namun setelah ada kegiatan atau pelaksanaan boleh dipublikasi ataupun dikirim ke website desa,” kata Mahmudi kepada wartawan seusai kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum di Kecamatan Tlogowungu, Senin (3/5/2021).

Artinya, meski pemerintah telah menjamin dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi perlu diketahui macam-macam informasi tersebut. Pasalnya ada informasi yang tersedia setiap saat, berkala maupun yang dikecualikan. Dan dalam hal ini RAB yang belum terlaksana, pihaknya menyebut tidak boleh dipublis atau yang dikecualikan.

Mahmudi memastikan bahwa masyarakat boleh meminta informasi terhadap pemerintah desa. Namun jika ada masyarakat yang tidak diperbolehkan, maka harus jelas disebutkan masyarakat mana dan desa mana.

“Karena setelah kami melakukan pendampingan, maka masyarakat mana desa mana itu harus jelas kami akan panggil kadesnya,” tegas Mahmudi.

Lebih lanjut, Ia mengatakan terkait kemungkinan kades tidak menjalankan DD pada tahun yang dimaksud dan tiga tahun berturut-turut belum selesai maka ada tanggungan. Pihaknya menjelaskan terdapat sanksi dengan mengembalikan keuangan negara, dan ini juga ada yang kabur juga.

“Kami akan terus mencari, kita proses dan tetap kita tindaklanjuti. Seperti kemarin buron 15 tahun itu, kita tidak akan diam, tidak ada tempat aman bagi buronan,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Peternakan Sapi Melimpah, Bupati Blora Terus Matangkan Grand Design
Next post Selamatkan Kapal dari Kebakaran
Social profiles