Tidak Ada Penjemputan Pemilih Dalam Pilkades

Santiaji menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Balai Desa Tambaharjo, Kecamtan Pati, Selasa (30/3) hari ini.

Tidak Ada Penjemputan Pemilih Dalam Pilkades SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebelum dimulainya Santiaji menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 17 desa di Kecamatan Pati, Selasa (30/3) hari ini,  Camat setempat, Didik Rusdiartono dalam perbincangan dengan Samin News  menegaskan, tidak akan memberi peluang kepada para calon untuk menyediakan transportasi kepada para pemilh. Terlepas itu para pemilik pendukungnya maupun tidak, ketentuan tersebut harus dipatuhi brsama antara calon satu dan lainnya.

Jika ada yang melanggar, hal tersebut pasti akan diketahui calon maupun para pendukung calon satu dan satunya. Sehingga hal itu tidak tertutup kemungkinan memunculkan terjadinya kerawanan, minimal dalam kesempatan itu masih akan dimanfaatkan pendukung calon yang mengangkut pemilih itu untuk berkepamnye, padahal masa kampanye sudah berakhir tiga hari menjelang pelaksanaan pemilihan/pemungutan suara.

Karena itu, hal tersebut harus disepakati bersama bahwa saat berangkat maupun sekemabalinya dari menggunakan hak pilihnya, para pemilih biar menggunaan transpotasi atas usaha masing-masing. ”Semisal, ada pemilh yang rumahnya sedikit lebih jauh dari TPS biar diantar dengan menggunakan sepeda motor oleh keluarganya, atau memanggil pengojek,” tandasnya.

Suasana Santiaji dalam pilkades serentak, Sabtu (10/4) mendatang, di Balai Desa Tabaharjo, Kecamatan Pati, Selasa (30/3) hari ini.

Hal tersebut baru yang berkait dengan masalah pemilih dan alat transportasinya, belum yang menyangkut masing-masing calon. Di antaranya yang tak boleh dilakukan adalah masuknya mereka ke lokasi TPS tidak lazim, karena dilakukan pada pukul  01.00 dinihari, jika hal ini jelas karena untuk memenuhi hari pasaran atas syarat dan petunjuk dari ”orang tua.”

Selain itu, pihaknya juga melarang keras ada calon yang membawa kursi dari rumah karena muncul istilah dirajah. Dengan demikian kursi yang untuk duduk saat calon hadir di TPS, adalah kursi yang disediakan panita, dan bukan membawa kursi dari rumah yang sudah ”dijapamantera” oleh dukun atau apa pun namanya.

Hal-hal sepele seperti itu memang tak lepas dari perhatiannya, karena hal itu bisa menjadi sumber permasalahan jika tidak diantisipasi sejak dini. Permasalahan lainyang juga perlu diketahui para calon, pada pagi hari setelah dimulainya pemungutan sauara juga harus hadir di TPS jika memang ada sesuatu hal yang penting dan tida bisa ditinggalkan.

Boleh meninggalkan TPS, adalah saat penghitungan suara tapi jika calon tetap inggin di tempat juga tidak masalah. ”Apalagi, masing-masing calon ini berhak mempunyai saksi sebanya lima orang yang juga diundang dalam santiaji ini,” imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kemenag Pati Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan Bagi Penyuluh
Next post Uji Coba PTM Acuan Pelaksanaan untuk Sekolah Lain
Social profiles