Satu Bakal Calon Mundur, Pilkades Cengkalsewu Batal

SAMIN-NEWS.com, PATI – Lagi-lagi satu bakal calon mengundurkan diri, sehingga yang siap tampil tinggal satu bakal calon lawan. Dengan demikian, tahapan penetapan bakal calon menjadi calon, dan pengundian nomor urut calon pun dibatalkan, maka sesuai ketentuan pelaksanaan pilkades di desa tersebut pun tak bisa berlanjut alias batal.

Dari 219 desa di Pati, sampai saat ini sudah ada empat desa yang mengalami kejadian tersebut, yang kali pertama di Desa Wirun, Kecamatan Winong, menyusul Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken. Sedangkan yang terakhir, adalah Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, yaitu Sukarno, dan tinggal satu bakal calon Fakhrurrozi.

Ketika hal tersebut ditanyakan Camat Sukolilo, Supemno SH, tidak mengelak adanya hal itu, sehingga dari sebelas desa yang harus melaksanakan pilkades kali ini tinggal sepuluh desa. ”Dari desa sebanyak itu, atau yang di luar Cengkalsewu, semua pantia sudah menetapkan bakal calon mejadi calon di masing-masing desa yang bersangkutan,” ujarnya.

Dengan gambar masing-masing calon yang terpasang dalam banner, mereka mengajak masyarakat untuk mensukseskan pilkades serentak, Sabtu (10/4) mendatag.

Adapun desa-desa dimaksud, lanjut dia, adalah Pakem dengan dua calon, Kuwawur (2 orang calon, dan Porangparing (2 orang calon). Sedangkan desa lainnya, yaitu Gadudero (3 calon), Kedumulyo, Wegil (3 orang calon), Sumbersoko (2 orang calon) Sukolilo (4 orang calon), dan Wotan (2 orang calon).

Khusus Desa Wotan, dari dua orang calon tersebut, masing-masing adalah pasangan suami istri. Akan tetapi masih ada satu desa lainnya dengan 3 orang calon, yaitu Desa Kasiyan. Desa tersebut bersebelahan satu deret dengan Desa Cengkalsewu yang batal menyelenggarakan pilkades serentak kali ini karena salah satu dari dua bakal calonnya mengundurkan diri.

Terlepas dari hal tersebut, bagi para calon yang sudah ditetapkan dan mengambil undian nomor urut, hendaknya tetap mematuhi ketentuan, yaitu jangan sampai mencuri start dalam berkampanye. ”Sebab, jadwal tahapan kampanye calon sudah ditetapkan, yaitu 3 s/d 6 April mendatang, dan hal tersebut harus benar-benar dipatuhi,” tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Tiga Wasiat Mbah Syamsul Hadi (16)
Next post Sebelum Terjun Membagikan Beras, Relawan Budha Tzu Chi Menjalani Vaksinasi
Social profiles