Meskipun Masih Bermasalah, Anggaran Kartu Pra Kerja Tetap Dinaikkan

BARU-BARU ini pemerintah dikabarkan menambahkan anggaran untuk program Kartu Prakerja di Tahun 2021. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sendiri pun menyentuh angka 20 triliun yang awalnya direncanakan hanya 10 triliun saja.

Penambahan anggaran tersebut dalam pemaparan Kementerian Keuangan disebut sebagai langkah mendesak yang diambil dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.

Seolah dejavu, kenaikan kali ini kembali mengingatkan kejadian serupa di tahun 2020 lalu. Awalnya anggaran Prakerja ditetapkan Rp10 triliun untuk menjangkau dua juta pencari kerja yang membutuhkan pelatihan. Pada Maret 2020, pemerintah tiba-tiba menaikkan anggarannya menjadi Rp20 triliun dengan dalih ingin memberi bantuan sekaligus melatih para korban PHK.

Kenaikan kali ini sontak memancing berbagai reaksi dari beberapa pihak, seperti Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan. Dalam keterangannya kepada beberapa media ia menyebutkan bahwa kenaikan tersebut dirasa kurang begitu tepat.

“Kenaikan kali ini rasanya tidak terlalu tepat, dalam hal ini pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Sebab, ada sejumlah celah dalam program tersebut yang hingga kini masih belum terpecahkan. Yakni mengenai verifikasi peserta masih lemah sehingga tidak sesuai klaim pemerintah, yaitu pencari kerja dan korban PHK. Lalu indikator kelulusan yang tidak jelas sehingga kewajiban mengakses pelatihan demi mendapat bansos semakin dipertanyakan.

Selain itu berdasarkan data Survei Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020 menunjukkan indikasi program Kartu Prakerja memang salah sasaran. Sebanyak 66,47 persen penerima program ini statusnya masih ‘bekerja’, sementara penerima dengan status ‘pengangguran’ hanya 22,24 persen dan sisanya, 11,29 persen, diisi Bukan Angkatan Kerja (BAK).

Salah satu peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah juga berpendapat bahwa program Kartu Prakerja seharusnya dievaluasi dan dibenahi terlebih dahulu. Selain masalah ketepatan sasaran, ia juga menyoroti masalah transparansi program tersebut.

Lebih lanjut ICW juga menilai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 yang diterbitkan usai Prakerja dihentikan sementara untuk dievaluasi masih belum menjawab kelemahan program ini. Sebaliknya, ia malah memunculkan masalah baru.

Seperti kita ketahui bahwa sebelumnya program Pra Kerja memang cukup menjadi sorotan dari berbagai pihak lantaran dinilai masih terlalu banyak hal yang dirasa masih bermasalah. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa anggaran dinaikkan di saat program tersebut masih berkutat pada berbagai permasalahan yang belum juga terselesaikan?

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Tiga Mahasiswi IAIN Kudus Ikuti Magang di Saminnews
Next post Camat dan Panwascam Kayen Turunkan Alat Peraga Pilkades di Desa Pesagi dan Talun
Social profiles