Komisi D Inisiasi Bentuk Raperda Perlindungan Penyintas Disabilitas

SAMIN-NEWS.com, PATI – Persamaan hak sebagai warga negara Indonesia harus benar-benar dijamin oleh pemerintah. Kehidupan penyintas disabilitas laiknya orang normal pada umumnya yakni mendapatkan kesempatan persamaan hak atas kesetaraan dalam berbagai lini. Mulai kesempatan akses pendidikan, ekonomi, politik, meniti karir juga kesetaraan di depan hukum.

Pemerintah selaku pembuat kebijakan turut mengkampanyekan dengan aturan yang dibukukan. Misalnya pada tingkat pusat melalui Undang-undang, sementara pada level daerah dengan payung hukum Peraturan Daerah (Perda).

Untuk menjamin serta upaya pemberian perlindungan bagi masyarakat, utamanya para penyintas disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok peraturan terkait dalam melindungi hak-hak disabilitas dimulai dari sektor peraturan yang mendukung dengan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Komisi D selaku inisiator tentang Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas itu judul yang kita bahas, tapi itu mungkin ada penyederhanaan,” kata anggota komisi D, Muntamah di kantornya kepada Saminnews, Senin (8/2/2021).

Intinya, Muntamah menyebut dalam Raperda itu adalah pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masyarakat Pati bisa memenuhi hak-hak disabilitas. Sehingga, kami komisi D perlu membahas itu.

Dengan pengajuan aturan Raperda ini, tidak ada pembedaan atau diskriminasi pada kelompok masyarakat. Diskriminasi di sini merupakan bentuk perlakuan yang tidak adil dan tidak seimbang yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok dalam bidang tertentu.

Persamaan dalam hak dan kebutuhannya, misalnya di tempat-tempat publik. Orang dalam penyintas disabilitas ini yang dibutuhkan dan difasilitasi adalah yang kasat mata, misalnya di semua fasilitas pemerintah harus mengakomodir disabilitas. “Misalnya trotoar di jalan raya itu juga bisa diakses oleh mereka dengan menggunakan kursi roda khusus,” jelasnya.

“Terkait di fasilitas umum, katakanlah di masjid itu harus bisa diakses digunakan beribadah layaknya orang normal,” imbuh Muntamah selaku politisi asal fraksi PKB ini.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Permudah Pelayanan Administrasi dengan Aplikasi Cluwak Kepenak
Next post SMP N 4 Pati Berikan Bantuan di Dua Desa Terdampak Banjir
Social profiles